Pembangunan Infrastruktur di Kota Probolinggo Melambat

Komisi III DPRD Kota Probolinggo sidak proyek revitalisasi Alun-alun tak kunjung rampung.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Awal Juli Baru 5 Proyek Masuk ULP Termasuk RSUD Baru
Probolinggo, Bhirawa
Pembangunan infrastruktur di Kota Probolinggo melambat. Sampai awal Juli, baru lima proyek fisik yang masuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Empat di antaranya berkaitan dengan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) baru.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan Dinas PUPR-Perkim serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (1/7) petang.

“Sampai saat ini hanya lima program berkaitan denga infrastruktur yang telah dilimpahkan ke ULP. Untuk Pasar Baru, hanya tahap Manajerial Konstruksi (MK) dan dokumen MK Pasar Baru belum dikembalikan ke ULP sampai saat ini,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Probolinggo Gofur Effendy, Kamis (2/7).

Padahal, per 30 April lalu, sudah ada 15 proyek fisik di Dinas PUPR-Perkim yang masuk ke ULP. Berdasarkan data Barang dan Jasa Pemkot Probolinggo, dua proyek yang sudah selesai dilelang adalah pembangunan jembatan RSUD baru dengan nilai kontrak Rp1.290.405.296,49. Serta, MK RSUD baru dengan nilai kontrak Rp1.196.019.000.

Sedangkan, tiga proyek lainnya ada yang masih proses lelang. Ada juga yang dokumennya belum dikembalikan setelah dikembalikan Pokja. Dua proyek yang sedang diproses adalah konstruksi pembangunan RSUD baru dengan Hitungan rkiraan Sendiri (HPS) Rp28 miliar. Serta, perencanaan pembangunan RSUD baru dengan HPS Rp4,6 miliar. Sedangkan, dokumen MK revitalisasi Pasar Baru dengan nilai HPS Rp 1,5 miliar belum dikembalikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Agus Hartadi mengatakan, anggaran program di Dinas PUPR-Perkim banyak yang terkena refocusing untuk penanganan Covid-19. Termasuk anggaran perbaikan jalan.

“Namun, informasi terbaru sudah ada Peraturan Presiden terkait dana cadangan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk perbaikan jalan. Sayangnya, saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal ini,” jelasnya.

Terpisah anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Robit Rijanto mengatakan, terkait proyek konstruksi memang stagnan. Baru lima proyek yang masuk ULP, empat di antaranya proyek RSUD baru. “Jika ini memang berkaitan dengan janji-janji politik, ya sah-sah saja. Tapi, dengan kondisi yang stagnan ini, tidak ada proyek fisik yang bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pernyataannya diamini oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto. Ia membenarkan kondisi pembangunan fisik di Kota Probolinggo stagnan. Kondisi ini tidak lepas dari dampak Covid-19 yang membuat dilakukan refocusing anggaran.

“Refocusing memang sudah terjadi. Namun, di sini proyek fisik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti perbaikan jalan-jalan, padahal bisa dilakukan dengan dana swakelola. Tetapi, tadi disampaikan ada angin segar untuk perbaikan jalan ini, karena ada Perpres mengenai dana cadangan DAK. Meski PMK soal itu belum turun,” tandasnya.

Seperti halnya penyelesaian revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo masih belum jelas. Proyek ini masih tersandera persoalan hukum antara PT Faradis Mulia Makmur dengan Pemkot Probolinggo.

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan PT Faradis, Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo belum melangkah untuk melanjutkan perbaikannya. Sebab, pihak penggugat masih berusaha mengajukan banding.

“Betul berdasarkan putusan PTUN, gugatan kontraktor telah ditolak. Namun, masih ada kesempatan bagi penggugat selama 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya kata Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Agus Hartadi ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Jika tidak ada proses banding, menurut Agus, putusan PTUN itu dinyatakan inkracht. Ia mengaku, mendapatkan anggaran Rp1 miliar untuk melanjutkan proyek alun-alun. Jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, revitalisasinya akan dilanjutkan.

“Tapi, jika masih ada proses banding dari penggugat, maka Bagian Hukum yang akan mengambil langkah selanjutnya dalam proses banding ini,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto mengatakan, jika proses hukumnya sudah inkracht, meski sudah Juli, perbaikan bisa dilanjutkan. “Tapi, jika proses hukum masih berjalan, penggugat masih banding, jelas tidak bisa berlanjut. Alun-alun, ya tetap dengan kondisi seperti itu,” paparnya.

Dimana PTUN Surabaya menolak gugatan PT Faradis Mulia Makmur kepada Dinas PUPR-Perkim Pemkot Probolinggo. Gugatan ini berkaitan dengan surat keputusan Dinas PUPR-Perkim memutus kontrak PT Faradis Mulia Makmur sebagai pelaksana revitalisasi alun-alun karena tak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tambahnya. [wap].

Tags: