Pembayar Pengampunan Pajak Capai Rp4,7 M

Petugas pajak KPP Pratama Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, saat melayani masyarakat pembayar wajib pajak

Petugas pajak KPP Pratama Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, saat melayani masyarakat pembayar wajib pajak

Kab Malang, Bhirawa
Kebijakan pemerintah tentang tax amnesty atau pengampunan pajak bagi wajib pajak, berdampak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang mampu mengumpulkan uang hasil pengampunan pajak sebesar Rp 4,7 miliar.
Menurut, Kepala KPP Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang Budi Harjanto, Selasa (7/9), kepada wartawan, uang hasil pengampunan pajak yang ditarik dari masyarakat wajib pajak, pihaknya telah melakukan strategi door to door atau dari rumah ke rumah. Sehingga dengan strategi tersebut, maka KPP Pratama Kepanjen telah mengumpulkan uang pajak sebesar Rp 4,7 miliar.
“Meski saat ini nilai tax amnesty tidak begitu besar, tapi hal ini telah menunjukkan bahwa masyarakat yang wajib pajak, khususnya pengusaha sudah memberikan respon yang baik. Karena mereka sudah membuka diri untuk membayar pajak, sehingga pendapatan pajak di Kabupaten Malang dengan sendiri akan naik,” tuturnya.
Ditegaskan, dengan strategi door to door  yang dilakukan KPP Pratama Kepanjen,  diharapkan  bisa menarik pajak dari total 500 wajib pajak yang ditetapkan hingga bulan September 2016 ini. Karena kondisi dan karakteristik wilayah serta strata sosial ekonomi yang berbeda menjadikan pemakaian strategi yang beda untuk memenuhi target  penerimaan wajib pajak. Dan strategi door to door itu sangat efektif dan efesien, sehingga wajib pajak dan petugas pajak lebih mudah untuk menarik pajak di rumah mereka.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menerangkan, dalam program tax amnesty itu, petugas selain mendatangi pengusaha juga mendatangi pekerja profesi, diantaranya dokter, notaris, dan pengembang perumahan, serta mendatangi komunitas sosial yang dibentuk masyarakat.
“Dengan kita menjemput bola, maka diharapkan banyak orang yang memanfaatkan pengampunan pajak. Sebab, status pengampunan pajak itu sendiri dianggap sebagai hak,” kata dia. Karena bersifat hak,  maka bisa digunakan atau juga  tidak, karena akan datang batas waktu pembayaran. Sehingga dirinya memprediksikan jumlah pembayar pajak akan melonjak hingga batas waktu akhir bulan September 2016 ini. [cyn]

 

Tags: