Pemdes di Tuban Ultimatum Pengedar Dengan Perdes

Warga Desa Karangagung Kecamatan Palang saat memasang spanduk penolakan peredaran Karnopen dan Narkoba di marak terjadi di Desa-nya. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Gerah Peredaran Karnopen)
Tuban, Bhirawa.
Gerah dengan makin maraknya peredaran penyalahgunaan Pil Karnopen atau obat jenis daftar G yang harus mengunakan resep atau petunjuk dokter saat mengunakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penolakan peredaran pil Karnopen.
Upaya warga Karang Taruna (Kartar) dan Pemdes Karangagung tersebut untuk memutus mata rantai bandar, sekaligus pengedar karnopen di wilayah yang warganya sebagain besar berprofesi sebagai nelayan.
“Perdes tersebut sebagai dasar hukum untuk memerangi Narkoba di Karangagung,” kata Ketua Karang Taruna Karangagung, Habib Mustofa saat  dikonfirmasi  terkait dengan pemasangan spanduk penolakan Karnopen di wilayahnya (12/03).
Maraknya peredaran karnopen di desa perbatasan dengan Kabupaten Lamongan, tersebut sudah mulai direspon masyarakat. Publik kini sudah mulai resah, dan tidak nyaman dengan adanya indikasi bandar karnopen berkeliaran di wilayah Kecamatan Palang.
Sebagai upaya memerangi Narkoba, Perdes menjadi opsinya. Dimana salah satu pointnya siapapun yang kedapatan mengedarkan Narkoba bakal dideportasi dari desa. Upaya tersebut sebagai hukum jera bagi masyarakatnya yang menjadi bandar Karnopen.
“Saat ini proses Perdes juga masih di konsultasikan sama pihak Pemkab Tuban,” terang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini.
Soal keberadaan masyarakat yang memasang spanduk, karena resah dengan banyaknya bandar di desanya. Dimana spanduk tersebut bertuliskan “Kepengen Urip Kepenak Ojo Dodolan Pil Karnopen nha Desoku, Ora Bakal Suwi Uripmu”.
Ketua Kartar Karangagung yang masih mengenyam pendidikan di STITMA Tuban ini bersyukur, masyarakat sudah mulai membantu untuk menuntaskan karnopen. Hal ini secara perlahan mengubah pandangan Desa Karangagung sebagai desa karnopen.
Apabila sinergi memerangi Karnopen ini berjalan estafet dan efektif, tentu bakal menyelamatkan generasi muda di desanya. Sekaligus menjadikan generasi bangsa yang berkarakter tanpa Narkoba.
Smentara itu, Kepala Desa Karangagung, Murto, saat dikonfirmasi mengakui peredaran karnopen di wilayahnya sperti halnya menjual kacang goreng. Akan tetepi Semenjak aparat keamanan memberikan penyuluhan dan penggrebekan, kini peredarannya mulai berkurang.
“Mulai Januari-Februari 2017 ini, sudah ada lima pengedar yang berhasil ditangkap dan kini masih diproses hukum,” kata Kades.
Mengantisipasi peredaran Narkoba, pihaknya bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan warga dengan melakukan pemasangan spanduk. Diharapkan setelah ini para pengedar membacanya, kemudian sadar untuk menghentikan usaha yang merugikan masyarakat.
Pemasangan spanduk tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan dengan aparat kepolisian terdekat. Hal ini didukung dan akhirnya dipasang disetiap mulut gang, yang kerap menjadi tempat transaksi.
Perlu diketahui, peredaran Karnopen lebih berbahaya dari pada Narkoba. Pelanggannya telah merambah berbagai usia dan profesi, baik dari desa setempat maupun tetangga desa. (hud)

Tags: