Pemdes Sumber Gondo Kota Batu Keluarkan SPR Tolak Koperasi Abal-abal

Diskumdag Kota Batu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi kota ini bersih dari praktik bank titil.

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Desa Sumber Gondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Resmi (SPR) nomor 14.3/422.330.2/ 2023 terkait pernyataan sikap terhadap keberadaan kantor koperasi abal- abal di wilayahnya. Hal ini menyusul keberadaan koperasi ini yang telah menyebabkan keresahan warga.

Dalam Surat Pemberitahuan Resmi tersebut, Pemdes Sumber Gondo menyatakan keberatan atas keberadaan tiga kantor koperasi yang disinyalir tidak memiliki izin atau abal- abal di desa mereka. “Kedua, Pemdes Sumber Gobdo tidak memberikan izin tinggal dan menghimbau agar yang bersangkutan pindah dari Desa Sumber Gondo,” ujar Hadi Purwanto, Kepala Desa Sumber Gondo, Selasa (21/2).

Ia menjelaskan surat tersebut terbit setelah adanya rekomendasi dan pertimbangan rapat antara Diskumdag Kota Batu, Desa Sumbergondo, dan tiga koperasi yang dikeluhkan warga. Dan karena izin usaha mereka bermasalah, maka pemdes tidak mengeluarkan izin tempat tinggal dan izin kesesuain peruntukan untuk koperasi tersebut.

Ditambahkan Kabid Koperasi Diskumdag Kota Batu, M Ghufron bahwa Diskumdag telah menegaskan tiga kantor koperasi abal-abal yang berada di komplek perumahan Sumber Gondo Asri Permai Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sudah tutup dan dilarang beroperasi. Ketiga koperasi abal-abal tersebut meliputi, Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi.

Ghufron mengatakan jika pihaknya juga telah memanggil ketiga pengelola koperasi di atas. Karena ketiga tempat tersebut tidak memiliki izin dan beroperasi tidak seperti koperasi pada umumnya.

“Saya tegaskan tutup dan tidak boleh beroperasi di Kota Batu karena tidak lengkap izinnya. Terlebih dalam menjalankan kinerjanya mereka tidak seperti koperasi, melainkan seperti bank titil atau rentenir,” tegas Ghufron.

Di antara ciri rentenir yang diterapkan ketiga koperasi ini yaitu, nasabah diwajibkan membayar cicilan pinjaman tiap minggu dengan bunga sangat tinggi.

Sebelumnya, bank titil bermodus koperasi di Desa Sumber Gondo ini sempat digrebek Diskumdag Kota Batu pada 27-1-2023. Saat penggerebekan ada papan penagihan di salah satu kantor tersebut mencatat uang akumulasi. Akumulasi ini yang diputarkan untuk pinjaman dari berbagai desa di Malang Raya dengab angka mencapai Rp 1,9 miliar.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan koperasi tak berizin atau bank titil dengan bunga mencekik memang harus ditutup. Tak hanya itu petugas terkait juga harus tegas melarang bank titil berkedok koperasi ini untuk beroperasi di Kota Batu.

“Selain tidak sesuai asas koperasi keberadaan mereka membuat banyak masyarakat resah. Untuk itu dinas harus terus melakukan pengawasan secara menyeluruh seluruh Kota Batu,” ujar Hari Danah.(nas.bb)

Tags: