Pemerintah Hentikan Program Tanaman Tebu di Sampang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sampang, Bhirawa
Pemerintah Pusat menghentikan alokasi bantuan dana untuk program penanaman tebu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk tahun ini, karena program itu dinilai tidak maksimal.
“Memang betul, Sampang tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk penanaman tebu lagi, karena program ini dinilai tidak maksimal,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang, Singgih Bektiono, di Sampang, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah pusat menghentikan alokasi anggaran untuk program penanaman tebu itu dilakukan, setelah menerjunkan tim dan memantau secara langsung kondisi di lapangan.
Menurut Singgih, penilaian atas pelaksanaan tanaman tebu yang tidak maksimal itu dari beberapa hal. Selain dari sisi kesiapan, juga dari sisi sosialisasi kepada masyarakat petani di Kabupaten Sampang. “Kami tidak tahu, apakah penghentian program ini selamanya atau hanya tahun ini,” katanya.
Selain karena pelaksanaan yang tidak maksimal, hal lain yang juga menjadi pertimbangan pemerintah pusat menghentikan alokasi dana untuk program tebu itu, karena program itu di lapangan banyak mengalami penyimpangan.
Buktinya, Kejaksaan Negeri Sampang saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan program tebu di Dishutbun Pemkab Sampang itu senilai Rp27 miliar.
Menurut Anggota Tim Penyidik Kejari Sampang Akhmad Misjoto, dugaan korupsi di Dishutbun Sampang itu diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat bahwa program pengembangan tanaman tebu di Sampang tidak terlaksana dengan baik, karena dana bantuan hanya diberikan sebagian oleh oknum dinas.
Di Kabupaten Sampang ada 43 kelompok tani yang ditunjuk menerima program perluasan tanaman tebu dari pemerintah pusat dengan nilai total anggaran Rp27 miliar itu.
Namun, realisasi anggaran untuk pengembangan tanaman tebu kepada 43 kelompok tani itu hanya diberikan sebagian. Akibatnya, program tidak terealisasi sesuai dengan ketentuan dan penanaman tebu yang dilakukan oleh kelompok tani asal-asalan.
“Dari sebanyak 43 kelompok tani penerima program bantuan itu, 23 di antaranya telah kami mintai keterangan dan mereka mengaku hanya menerima sebagian, bahkan ada yang tidak menerima dana sama sekali,” terang Misjoto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 23 pengurus kelompok tani itu, maka tim penyidik Kejari Sampang telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka yakni EJ, AC dan SA, yang semuanya warga Sampang.
Ia menjelaskan jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah itu merupakan jumlah sementara, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, mengingat hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
Terkait jumlah kerugian negara dari nilai total bantuan sebesar Rp27 miliar itu, Misjoto mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP. Penetapan tersangka atas tiga orang itu, kata dia, berdasarkan bukti penyimpangan dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Sampang juga telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik koperasi Usaha Makmur, dan memblokir nomor rekeningnya.
Buku itu disita, karena berdasarkan temuan penyidik pada nomor rekening buku itu terdapat uang sebesar Rp861.400.000, yakni dana bantuan pengembangan tanaman tebu untuk para kelompok tani yang belum dicairkan, padahal dana itu semestinya dicairkan pada 2013, sesuai dengan ketentuan program yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Bentuk penyimpangan yang ditemukan tim penyidik Kejari Sampang di lapangan dalam kasus dugaan korupsi bantuan perluasan tanaman tebu itu dengan mengurangi jatah tanam bagi kelompok tani.
Misalnya pada jatah tanam 50 hektare perkelompok, Dishutbun Sampang hanya memberikan jatah tanam 30 hektare, sehingga dengan cara seperti itu, maka jatah dana operasional bagi kelompok tani selaku penerima program perluasan tanaman tebu itu juga berkurang.
Program pengembangan tanaman tebu di Sampang dengan total anggaran Rp27 miliar tersebut untuk untuk luas lahan 1.500 hektare. Program ini sebagai program pendukung pada program jangka panjang pemerintah, mendirikan pabrik gula di Pulau Madura pascaoperasional Jembatan Suramadu. [ant]

Tags: