Pemerintah Kabupaten Blitar Siapkan THR Pejabat Eselon III ke Bawah

Khusna Lindarti

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diterima oleh pejabat eselon III kebawah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar sudah menerima surat resmi dari Menteri Keuangan terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) tahun 2020, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020, tidak semua ASN akan menerima THR.
‘’Sesuai aturan itu, yang berhak menerima THR adalah pejabat eselon III kebawah, seperti tenaga administrasi dan fungsional,’’ kata Khusna Lindarti.
Lebih lanjut, Khusna Lindarti, sementara untuk pejabat eselon II ke atas dipastikan tak menerima, baik pejabat negara seperti Bupati, dan Pimpinan Tinggi seperti Kepala Dinas dan juga termasuk seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blitar juga tidak akan menerima.
‘’Untuk THR akan diberikan paling lambat 10 hari sebelum lebaran, dimana secara administrasi keuangan akan dicairkan pada tanggal 18 Mei mendatang,’’ ujarnya.
Selain itu, jelas Khusna Lindarti, untuk besarannya akan disesuaikan dengan gaji dua bulan sebelum Lebaran atau sama dengan gaji bulan Maret 2020, pihaknya secara keseluruhan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp39,959 miliar untuk pemberian THR tersebut untuk 8.391 pegawai se-Kabupaten Blitar.
‘’Untuk penyalurannya akan langsung ditransfer seperti pemberian gaji bulanan seperti biasanya,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data BPKAD Kabupaten Blitar jumlah pegawai pada bulan Maret 2020 sebanyak 8.423 pegawai, namun berdasarkan aturan di Kabupaten Blitar yang tidak berhak menerima THR tahun ini diantaranya untuk pejabat eselon II ada 37 orang, Dokter sebanyak sembilan orang, pegawai dengan pangkat lVd dan tiga orang, sehingga yang menerima THR sejumlah 8.391 pegawai dengan nilai Rp39.959.169.200. [htn]

Tags: