Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek SKKNI

Bimtek SKKNI bagi pengelola KSP/USP koperasi.

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Dalam rangka meningkatkan peran koperasi di masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan bimbingan teknis (bimtek) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi di Hotel Utama Raya Kabupaten Situbondo.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono ini diikuti oleh 44 orang peserta yang berasal dari gerakan koperasi di Kabupaten Probolinggo. Terdiri dari Kopwan, KSU, KPRI, Kopkar, KSP, KUD dan Koppontren. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Utama Bhakti Consultan Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Eduard Nahumury, Sabtu 22/9 mengatakan bimtek SKKNI bagi pengelola KSP/USP koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan SDM koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. “Serta untuk mengetahui kondisi kinerja manajemen usaha simpan pinjam,” katanya.
Menurut Edo, panggilan akrab Eduard Nahumury, dengan berlakunya standarisasi dan sertifikasi SDM koperasi jasa keuangan maka akan memberi manfaat dan dampak bagi koperasi jasa keuangan maupun SDM koperasi jasa keuangan yang bersangkutan dan pemerintah.
“Bagi koperasi jasa keuangan manfaat dan dampaknya adalah rekruitmen, menentukan jenis training yang diperlukan, menentukan karyawan yang akan ikut training, promosi dari dalam serta menetapkan hak-hak karyawan,” jelasnya.
Kemudian manfaat dan dampak bagi SDM koperasi jasa keuangan memiliki performance di bidang pengetahuan, keterampilan dan sikap/kepribadian serta mempunyai burgaining dalam penempatan jabatan jenjang karier dan penentuan hak.
“Bagi pemerintah, penerapan standarisasi dan sertifikasi SDM koperasi jasa keuangan akan mendorong program-program dalam rangka pengembangan koperasi jasa keuangan menjadi lebih efektif dan efisien, terarah sesuai tujuan program, khususnya dalam merancang program-program diklat bagi SDM koperasi jasa keuangan, bila lebih fokus judul-judul unit kompetensi,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pedoman Pelaksanaan Simpan Pinjam Koperasi agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara otonom dan profesional.
“Sehingga diharapkan kegiatan usaha simpan pinjam yang dikelola koperasi membawa dampak yang positif terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan. Untuk itu mau tidak mau pengelola dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan jiwa profesional yang berkompeten dengan ditunjukkan adanya sertifikat SKKNI,” ungkapnya.
Menurut Nanang, perlu diketahui bahwa fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Probolinggo berupa bimtek SKKNI dimulai tahun 2009 sampai sekarang baik untuk level manager, pengawas maupun juru buku/kasir.
“Selain bimtek, nantinya para pengelola juga difasilitasi dalam mengikuti uji kompetensi SKKNI usaha simpan pinjam. Hal ini perlu kita syukuri karena tidak semua Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas seperti ini. Untuk itu, ikuti dengan seksama dan penuh perhatian untuk bisa dijadikan bahan acuan atau pertimbangan guna perkembangan usaha simpan pinjam,” tambahnya.(Wap)

Tags: