Satpol PP Kota Probolinggo Sidak PKL Jalan Cokroaminoto

Disidak Satpol PP, jalan cokroaminoto steril PKL.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Ada yang berbeda di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Biasanya, banyak para penjual buah dan pedagang lainnya yang mangkal di sepanjang jalan tersebut. Tetapi, sejak kemarin kamis 20/9 terlihat rapi dan sepi dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu terlihat saat operasi gabungan untuk menertibkan PKL yang ada di Jalan Cokroaminoto.
“Hal tersebut membuktikan bahwa mereka (para pedagang) menyadari bahwa mereka selama ini telah menyalahi aturan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian pada Bidang Penegakan Peraturan daerah Satpol PP, Hendra Kusuma, Jum’at 21/9 malam. Menurutnya, sebelum operasi dilaksanakan telah melakukan pendekatan persuasif dengan para pedagang untuk mensterilkan Jalan Cokroaminoto dengan diletakkannya spanduk berisi larangan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011. “Intinya kami menegakkan perda nomor delapan 2011 yakni dilarang berjualan di pinggir dan bahu jalan,” katanya. Satpol PP bertekad tetap humanis dan berlaku sopan dalam melaksanakan tugas.
“Untuk kedepan, tidak hanya Jalan Cokroaminoto saja yang kami sidak, tapi juga ke jalan protokol lainnya, misalnya Jalan Sukarno-Hatta atau Jalan Suroyo,” kata Agus. Untuk pedagang yang terjaring operasi, nantinya akan dibina. Satpol PP akan membuat surat pernyataan bahwa mereka menyalahi perda. Setelah operasi hari ini, Agus akan menempatkan personil di Jalan Cokroaminoto agar para pedagang tidak berani kembali berdagang di sana.
Operasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Kodim, Polresta, Corps Polisi Militer (CPM), Bagian Humas dan Protokol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Kedepan, kami akan membuat perwali yang lebih mengatur tentang kawasan prioritas yang harus steril PKL, yang tentunya akan melibatkan banyak OPD, jadi ini bukan hanya tugas dari Satpol PP untuk menertibkan PKL,” katanya.
Agus menambahkan bahwa dalam perwali tersebut nantinya akan mengatur para PKL yang melayani sekolah. “Apakah nantinya PKL yang ada di depan sekolah tersebut diperbolehkan tapi dengan batas waktu yang ditentukan atau seperti apa, itu kan perlu rembuk dengan berbagai pihak,” kata jelas mantan Kabag Humas dan Prrotokol ini, pugkasnya.(Wap)

Tags: