Pemerintah Kabupaten Probolinggo Mulai Berlakukan KTP Digital

Pemkab Probolinggo mulai berlakukan KTP Digital.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Pemerintah mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau KTP yang bersifat digital dan diinstal melalui aplikasi di Handphone (HP) Android. KTP digital ini berlaku sama dengan KTP Elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo Munaris, Selasa (28/2).

Pemberlakukan KTP digital ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Perangkat Keras dan Perangkat Lunak dan Blanko KTP El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Nantinya pemerintah menerapkan double track atau dua identitas kependudukan. Pertama KTP El yang ada selama ini tetap berlaku dan kedua KTP Digital. Intinya KTP El itu bisa diganti dengan KTP digital diutamakan untuk masyarakat yang sudah milenial paham dan biasa memakai P Android. Jadi KTP El tetap berlaku selain KTP digital,” katanya.

Untuk mendapatkan KTP digital tersebut jelas Munaris, masyarakat harus memenuhi dulu sejumlah persyaratannya. Masyarakat sudah perekaman dan posisinya sudah Print Ready Record (PRR). Artinya sudah bisa mencetak KTP El.

“Walaupun belum dicetak KTP El, tetapi kalau sudah perekaman tinggal menunggu beberapa saat 1 hingga 2 jam muncul PRR namanya,” jelasnya.

Selanjutnya terang Munaris, prosedur untuk mendapatkan KTP digital ini masyarakat harus mempunyai HP Android dan ada jaringan internet. Untuk mengaktifkan KTP digital, masyarakat harus instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore.

“Setelah terinstal nanti mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor HP. Selanjutnya foto selfie di HP dan akan muncul barcode atau permintaan barcode yang nantinya bisa diaktifkan kepada petugas Disdukcapil. Nanti aka nada notifikasi di email yang intinya KTP digital sudah aktif dengan PIN yang dikirimkan melalui email,” terangnya.

Menurut Munaris, di dalam KTP digital ini sudah lengkap isinya ada Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS, NPWP dan lain sebagainya. Dengan adanya KTP digital ini diharapkan masyarakat yang sudah mempunyai HP Android untuk segera mengaktifkan KTP digitalnya.

“Dengan KTP digital diharapkan tidak perlu lagi untuk mencetak KTP El karena memang KTP El ini memerlukan blanko KTP atau keping KTP yang pengadaannya dari pusat sehingga kadang-kadang stok blanko KPT El sering habis karena terkendala dalam proses pencetakan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Munaris menegaskan kadang-kadang KTP El sering rusak karena ditaruh di dompet dan lama kelamaan NIK bisa terhapus. Kemudian kalau di foto copy Cipnya bisa rusak sehingga tidak berfungsi dan memaksa masyarakat untuk mencetak lagi KTP El dengan antrian yang panjang.

“KTP digital ini banyak sekali kelebihannya karena apabila masyarakat ada perubahan data di KTP-nya, misalkan pindah alamat atau ada perubahan status dari belum kawin menjadi kawin dan sebagainya. Di KTP digital ini otomatis berubah karena tidak perlu mencetak lagi sebab bersifat online. Masyarakat cukup melakukan perubahan di Kartu Keluarganya. Nanti setelah KK berubah, otomatis KTP digitalnya pun akan berubah sehingga akan mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Dari segi keamanan tambah Munaris, KTP digital ini sistem keamanannya berlapis. Salah satunya dengan adanya password dan PIN, sehingga apabila HP hilang orang yang menemukan tidak mudah untuk membuka KTP sehingga tidak mudah untuk disalahgunakan.

“Seandainya mau ganti HP dan lain sebagainya bisa saja ada pencopotan aplikasinya dan instal lagi di HP yang baru,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: