Pemerintah Kabupaten Trenggalek Sukses Pertahankan Nilai SAKIP BB

Trenggalek, Bhirawa
Bupati Arifin Tinggal 9 sampai 10 Poin Lagi untuk wujutkan keinginanya Menjadi A . Pemerintah Kabupaten Trenggalek berhasil pertahankan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), BB dari Kementerian PAN-RB. Rapor penerapan SAKIP untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) M. Yusuf Ateh, kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Hotel Inaya Putri, Kawasan Wisata Nusa Dua, Bali, Senin (27/1/2020).
Usai menerima rapor ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menuturkan, “saya mengapresiasi kinerja para OPD bisa mempertahankan nilai SAKIP BB. Akan tetapi kita punya cita-cita semoga bisa A,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut pemimpin muda ini menambahkan, “salah satunya untuk bisa mencapai itu, dengan meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran, kemudian menciptakan oranisasi perangkat daerah yang berorientasi kinerja, dan menurut saya ini yang lebih penting. Sedangkan kita masih kurang 9-10 poin untuk mau menuju ke nilai A tersebut,” imbuhnya.
Kesulitan kita adalah menyesuaikan sinkronisasi mulai dari arahan Presiden dengan RPJMD kita maupun Provinsi. Sekarang ini kita sedang mempersiapkan penerapan e-kinerja, terus kedepan evaluasi kinerja baik laporan perangkat daerah dan juga OPD kita akan buat sebaik mungkin. Terus penerapan e-government harus lebih baik lagi.
“Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan anggaran dan agar sasaran kinerja dapat tercapai dengan baik. Sehingga benar-benar berbasis outcome dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Bukan sekedar membangun tapi tidak bisa dirasakan masyarakat,” tutup Bupati termuda ini.
Dalam penyerahan rapor SAKIP ini sendiri, Kabupaten Trenggalek masuk kedalam kelompok pemerintah daerah wilayah II yang didalamnya meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Lampung. Ada sebanyak 161 Pemerintah Daerah yang menerima Rapor SAKIP tahun 2019 pada Senin tersebut.
Sesuai dengan rilis berita dari Kementerian ini sehari sebelum penyerahan Rapor SAKIP ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian di Jakarta, menjelaskan “salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan menerapkan SAKIP.”
Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
Andi menambahkna bahwa pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP. Selain itu, “rapor” SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut, agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap terus ada peningkatan dalam penerapan SAKIP,” imbuhnya.(Wek)

Tags: