Pemerintah Segera Kenai Pajak Pemakaman Mewah

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4). Raker tersebut membahas tentang usulan revisi dan menyempurnakan Undang-Undang (UU) tentang pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4). Raker tersebut membahas tentang usulan revisi dan menyempurnakan Undang-Undang (UU) tentang pertanahan.

Jakarta, Bhirawa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan pemakaman mewah atau premium yang dikelola secara komersial.
“Kita lihat fenomena kuburan sekarang bagaimana San Diego Hills apakah bisa dibiarkan bebas PBB?” kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Rabu (15/4) kemarin.
Ferry mengatakan Undang-Undang tentang Pajak Daerah menyebutkan lahan pemakaman merupakan salah satu objek bebas PBB. Namun hal itu, menurut Ferry harus diubah aturan pungutan PBB termasuk penghapusan dan peringanan bagi objek pajak.
Ferry memperkirakan jika pemakaman mewah yang dikomersialkan tanpa dikenakan pajak maka banyak pengembang beralih usaha tersebut.
“(Harga) tanahnya mahal tapi bebas PBB, ini perkembangan yang harus dilakukan langkah penyesuaiannya,” ujar Ferry.
Ferry berharap Perubahan Program Legislasi Nasional terkait pajak baru akan bergulir pada 2017 termasuk perubahan aturan pemakaman premium dapat diterapkan pada 2016.  [ant.ira]

Tags: