Pemkab Blitar Desak Minimarket Tarik Miras

Miras golongan aKabupaten Blitar, Bhirawa
Banyaknya penjual minuman keras (miras) Golongan A yang beredar di toko, penjual jamu, minimarket atau toko modern di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar meminta untuk segera menarik dari pasaran umum.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Drs. Molan. Menteri Perdagangan telah menuangkan larangan peredaran Miras Golongan A secara umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sehingga meskipun belum tertuang dalam Peraturan Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri tersebut tentang Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A di Minimarket, peraturan tersebut sudah bisa dijalankan,” kata Drs. Molan.
Bahkan untuk memberikan kesempatan penarikan Miras Golongan A di toko, penjual jamu, minimarket atau toko modern di Kabupaten Blitar, pihaknya akan memberikan waktu selama 3 bulan kedepan bisa bersih dari penjualan umum dipasaran atau harus menarik peredarannya hingga 16 April 2015 mendatang.
Selain itu pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha selain memberikan himbauan secara resmi. Dimana pihaknya juga akan melakukan pengecekan langsung dilapangan terhadap peredaran Miras Golongan A apakah masih beredar secara umum atau memang sudah benar-benar hilang dari pasaran umum sesuai dengan Permendag Nomor : 06/M-DAG/PER/1/2015. [htn]

Tags: