Pemkab Blitar Imbau Warga Urus Akta Kematian

Akta KematianKabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk melengkapi data Kependudukan di Kabupaten Blitar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menghimbau kepada warga Kabupaten Bliar untuk segera mengurus Akte Kematian bagi anggota keluarganya yang sudah meninggal.
Bahkan selama ini banyak data anggota keluarganya yang masih terdata sebagai anggota keluarga padahal sudah meninggal dunia. Untuk itu agar data yang ada di Dispendukicapil bisa sesuai dengan data yang ada pihaknya berharap kepada masyarakat segera urus akta Kematian.
“Saat ini hanya 50 persen kematian yang di Kabupaten Blitar yang sudah memiliki akta kematian, sementara sisanya banyak anggota keluarganya yang belum mengurus,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, Rabu (23/3) kemarin.
Lanjut Eko Budi Winarso, dicontohkannya untuk kematian di Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi,  dari total data 50 kematian hanya 25 kematian yang diurus pihak keluarga untuk dibuatkan akta kematian. Bahkan keluarga beralasan sedang masa berkabung sehingga tidak sempat mengurus akta kematian, padahal akta kematian penting untuk keperluan data kependudukan dari aktif menjadi pasif.
“Selain itu dengan akta kematian ini juga diperlukan pihak keluarga untuk keperluan waris dan lain sebagainya. Sehingga hal inilah yang perlu diluruskan dimasyarakat, jika akta kematian sama pentingnya dengan akta kelahiran,” jelasnya. [htn]

Tags: