Pemkab Blitar Lakukan Percepatan Perekaman e-KTP

Eko Budi Winarso

Eko Budi Winarso

(Dispendukcapil Siap Buka Pelayanan Sabtu – Minggu)
Kabupaten Blitar, Bhirawa
Saat ini Pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo meminta kepala pemerintah  daerah seperti, Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia untuk segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Kadispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso mengungkapkan akan mengupayakan untuk melakukan percepatan perekamana KTP-el. Upaya yang  dilakukan untuk mempercepat perekaman KTP-el diantaranya adalah  dengan menambah jam pelayanan bagi warga untuk mengurus KTP-el.
Rencananya selama Bulan Septemberini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar akan tetap melayani warga untuk mengurus KTP-el, pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kita tetap buka meski sabtu dan minggu selama satu bulan penuh, agar perekaman KTP-el cepat terselesaikan,” kata Eko Budi Winarso.
Dikatakanya, saat ini lebih dari 120 ribu  warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sedangkan warga Kabupaten Blitar yang sudah melakukan perekaman namun belum tercetak kedalam.bentuk fisik  KTP-el  sekitar 18 ribu jiwa. Ia menargetkan, untuk 120 ribu jiwa warga yang belum terekam dalam KTP-el dapat terselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan.
Eko Budi Winarso menegaskan,banyaknya warga yang belum terekam KTP-el ini, didominasi warga yang sering berpindah-pindah tempat tinggal. Selain itu dikatakanya, selain berkerja di luar daerah, banyak warga Kabupaten Blitar yang berada di luar negeri untuk sekolah dan berkerja. Lebih dari 120 ribu warga yang belum Ini juga termasuk data warga yang baru berusia 17 tahun, sehingga belum memiliki KTP-el.
“Yang belum melakukan perekaman  ini memang kebanyakan adalah warga Kabupaten Blitar yang sering pindah – pindah tempat tinggal,” ujarnya.
Lanjuy Eko Budi Winarso, bagi warga yang berada di luar negeri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dubes dan Komjen Republik Indonesia di negeri tempat warga Kabupaten Blitar berdomisili.
Sementara bagi yang berada di luar daerah, sesuai surat Mendagri dapat mengurus KTP-el di daerah domisili sementara mereka, dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Disamping itu pihaknya juga melakukan upaya jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang letaknya jauh dari kantor Dispendukcapil. Seperti di Kecamatan Wonotirto dan Kecamatan Bakung.
“Ini merupakan upaya jemput bola untuk percepatan perekaman KTP-el seperti yang ditargetkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Seusai dengan surat edaran Mendagri ini, Dispendukcapil juga tidak meminta warga yang mengurus KTP-el untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK), surat bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.
Eko Budi Winarso menambahkan, apabila sesudah Bulan September nanti masih ada  warga yang belum terekam KTP-el, maka pihaknya akan merekam secara off line atau manual.
“Tentunya, perekaman secara off line ini tidak secepat perekaman secara on line, bila perekaman secara off line akan memperlambat pengurusan dokumen lainya, seperti SIM, akta kelahiran , maupun jaminan kesehatan,” imbuhnya. [htn]

Tags: