Pemkab Gresik Segera Non Aktifkan Enam PNS RSIA

Dua dari enam PNS RSIA Ki Ageng Pinatih yang mendekam di tahanan Mapolres Gresik inilah kini diajukan untuk dinonaktifkan status PNSnya.

Dua dari enam PNS RSIA Ki Ageng Pinatih yang mendekam di tahanan Mapolres Gresik inilah kini diajukan untuk dinonaktifkan status PNSnya.

Gresik, Bhirawa
Pemkab  Gresik, Jawa Timur berencana memberhentikan sementara status enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu, karena terlibat kasus hukum dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinang.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Suyono di Gresik, Rabu, mengatakan proses penghentikan status kepegawaian sebagai PNS dilakukan mengacu pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS -nya diberhentikan sementara,” ucap Suyono di Gresik menanggapi kasus enam tersangka yang ditahan Polres Gresik akibat terkena kasus hukum malapraktik, Rabu (8/4).
Meski demikian, Suyono mengaku pemberhentian yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik masih menunggu surat resmi dari Polres Gresik terkait keterlibatan enam orang PNS.
Sebelumnya, Polres Gresik mengeluarkan surat penahanan kepada enam tersangka yang terlibat dalam dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinang wilayah setempat.
Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan mengatakan enam tersangka, dua di antaranya adalah dokter dengan inisial dr YS, dr DT dan satu merupakan direktur rumah sakit berinisial drg AZ, serta tiga di antaranya perawat berinisial P, M dan F, dan semuanya berstatus PNS.
Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dengan 10 saksi, ditambah dua saksi ahli, dan melakukan gelar perkara serta menyita sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan malapraktik yang dilakukan RSIA Nyai Ageng Pinatih pada 2 Januari 2015 kepada pasien Muhammad Gafhan Habibi (5) saat menjalani operasi. Namun, usai operasi, Gafhan justru mengalami koma hingga meninggal dunia.
Akibatnya, keluarga korban melaporkan pihak RSIA Nyai Ageng Pinatih beserta dua dokter spesialisnya ke kepolisian, karena dinilai lalai dan bermasalah terkait perizinan.
Setelah peristiwa ini muncul, RSIA Nyai Ageng Pinatih sempat ditutup sementara oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik karena belum memperbarui izin operasional, dan dua dokter spesialisnya belum memperpanjang surat izin praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. [kim,ant]

Tags: