Pemkab Kediri Nikahkan 106 Pasangan Suami Istri

??????????????Kab Kediri, Bhirawa
Sebanyak 106 pasangan suami istri mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri di tahun 2015. Ratusan pasangan ini adalah pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri
Wakil Bupati Kediri Masykuri Ihsan yang hadir dalam acara resepsi pernikahan 106 pasangan di Gedung Bagawanta Pemkab Kediri itu mengatakan, acara resepsi pernikahan masal ini merupakan agenda tahunan Pemkab Kediri.
“Pemkab Kediri memfasilitasi proses pengurusan akte nikah secara gratis kepada pasangan suami istri yang belum tercatat di catatan sipil. Dengan memiliki akte ini, maka secara sah diakui secara hukum dan pemerintah,” terangnya.
Dia juga mengatakan Pemkab akan terus melakukan pencarian dan pendataan terhadap pasangan suami istri yang masih menikah secara siri ( adat). Selanjutnya mereka akan dikumpulkan menjadi satu untuk dinikahkan secara masal.
“Kita akan melakukan pendataan secara terus menerus, agar bagi pasangan yang belum menikah secara resmi akan terfasilitasi,” terang Wakil Bupati.
Sementara dalam pernikahan massal ini, pasangan paling tua usiannya bernama Sukarmi (68) dan Suratemi warga Desa Mlacu, kecamatan Ngancar, sedangkan pasangan termuda Rahmad (19) dan Arika (17)
Dalam pernikahan ini, Suratemi mengaku senang bisa mengikuti progaram nikah masal yang dilakukan Pemkab Kediri, sebab sudah lama pernikahan mereka tidak tercatat dalam catatan sipil.
“Kami sangat bahagia dengan pernikahan yang diselenggarakan pemkab, sudah hampir 17 tahun pernikahan saya tidak tercatan di Pemkab,” ungkapnya. [adv]

Tags: