Pemkab Lumajang Tak Akan Beri Bankum

Wakil Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto

Wakil Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto

(Terhadap Tersangka Mantan Kepala PLh. Dinas Lingkungan Hidup)
Lumajang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum (Bankum) terhadap pejabat yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus tindak pidana korupsi tambang pasir Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) yang saat ini menjerat mantan Kepala PLh. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
Tersangka Ninis Rindhawati (45), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang,sejak kemarin telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi sekitar sekitar selama 8 jam, dan langsung ditahan.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto ,ketika ditemui di ruang kerjanya (19/7) mengaku prihatin atas kasus yang menimpa mantan PL.h Dinas Lingkungan Hidup, namun secara tegas dikatakan bahwa pihak Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Ninis Rindhawati. “Hari ini (kemarin -red.) pihak pemkab telah menyerahkan proses hukum yang berlaku di Indonesia, untuk bantuan itu memang pemkab tidak boleh,” ujar Buntaran.
Dalam kesempatan tersebut Buntaran juga menegaskan bahwa langkah pemkab untuk tidak memberikan bankum terhadap Ninis tersebut merupakan aturan yang sudah diatur dalam Undang Undang. “Ada aturannya,itu kasus kasus pidana itu pemkab tidak boleh memberikan bantuan hukum,dan kita tidak akan menghambat apa apa terhadap proses hukum,” terangnya lagi.
Lebih lanjut Buntaran menjelaskan bahwa akibat penahanan terhadap tersangka Ninis Rindhawati tersebut berakibat terjadinya kekosongan jabatan yaitu pada Kepala di Bagian Ekonomi pemkab Lumajang ,yang dipegang oleh tersangka saat ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut ,kata Buntaran pihaknya telah dilakukan pembahasan rencana penunjukan PLt. baru untuk mengisi jabatan itu. “Kita juga akan segera mengadakan PL.t-nya,” imbuhnya.
Akibat kasus Pasir besi tersebut ,Kejaksaan Tunggi Jawa Timur setidaknya telah menahan 4 orang tersangka yakni Lam Cong San selaku Direktur PT IMMS, Abdul Rahem Faqih seorang dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang, selaku Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari,Abdul Ghofur Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang dan yang kemarin ditahan yaitu Ninis Rindhawati mantan PL.h Dinas Lingkungan Hidup Lumajang.
Sebagai informasi ,Mantan Kepala Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Ninis Rindhawati (45) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin (18/7) lalu.
Tersangka, diduga telah merekayasa perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk PT IMMS,dan dijerat Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi Ancaman hukumnnya maksimal 20 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya Ninis Rindhawati sebagai tersangka,sampai dengan saat ini jumlah tersangka menjadi empat orang dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim,atas dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kabupaten Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan diduga merugikan negara Rp79 miliar. [dwi]

Rate this article!
Tags: