Pemkab Madiun Belum Ajukan Usulan UMK 2017

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Pemkab Madiun belum mengajukan usulan UMK yang akan diberlakukan pada 2017 karena masih menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim.
“Kami belum mengusulkan karena masih menunggu instruksi Pemprov Jatim. Kewenangan penentuan besaran UMK tergantung Gubernur Jatim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Hendri Soehartanto kepada wartawan di Madiun, Senin (24/10).
Meski belum mengusulkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun telah melakukan survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar, yakni, Pasar Mejayan Baru (PMB), Pagotan dan Dolopo.
Survei dilakukan terhadap sejumlah kebutuhan makanan dan minuman, perumahan, kebutuhan sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi dan tabungan. “Dari hasil survei tersebut diketahui KHL Kabupaten Madiun mencapai Rp 1.490.000,” ujar Hendri Soehartanto.
Ia menjelaskan, survei yang dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun itu dilakukan sebanyak tiga kali, pada bulan Juli, September dan Oktober ini.  Survei tersebut juga melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).  “Survei dilakukan agar data KHL tidak stagnan. Selain itu juga sebagai acuan dalam menyampaikan usulan ke Pemprov Jatim,” kata dia.
Ia menambahkan, UMK tahun depan di Kabupaten Madiun dipastikan akan naik. Hal itu karena menyesuaikan dengan besaran KHL yang juga naik setiap tahunnya.  Diperkirakan akan meningkat hingga maksimal Rp 1.461.940. Adapun UMK pada 2016 sebesar Rp 1.340.000 per bulan.
Mengacu pada kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, penentuan UMK 2017 dihitung dengan melihat UMK berjalan di tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Nantinya usulan tersebut akan diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi Jatim untuk dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan per 1 Januari 2017. [dar]

Tags: