Pemkab Malang Ciptakan Tupoksi Kerja ASN Berakhlak

Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Malang saat mengikuti apel pagi sebagai bentuk kedisiplinan, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang terus berupaya dalam meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai dilingkungan Pemkab setempat. Dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN tersebut, maka BKPSDM melakukan sosialisasi dan Workshop Penanganan Disiplin ASN.

Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kamis (28/7), kepada wartawan, pembinaan ASN yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Malang merupakan salah satu tindakan organisasi untuk memperoleh hasil lebih baik, yakni dalam upaya menciptakan suasana organisasi yang terbuka.

“Sebab, sebagai profesi yang melaksanakan kebijakan pemerintah dan memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik. Sehingga pegawai ASN berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan Core Values atau Berakhlak,” tuturnya.

Sedangkan, lanjut dia, ASN melaksanakan tugas harus Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Berakhlak). Selain itu, ASN harus juga memiliki Employee Branding atau Bangga Melayani Bangsa. Dan branding tersebut untuk menunjukkan bahwa ASN adalah profesi yang bangga dalam melayani bangsa.

Karena profesi ASN patut dibanggakan, sehingga ASN diberi pengakuan dan penghargaan yang adil, dan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi seluas-luasnya, serta diberi kesempatan terbuka untuk berkarier.

Wahyu memaparkan, upaya yang dilakukan Pemkab Malang untuk pembinaan disiplin di kalangan ASN, agar senantiasa dipedomani sebagai budaya kerja untuk pencapaian tujuan visi dan misi organisasi dan sebagai salah satu bentuk disiplin kerja. Seperti meminimalisir tindakan-tindakan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang mengakibatkan penjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN.

“Kami mengingatkan agar dalam proses penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, harus mengikuti prosedur dan regulasi kepegawaian,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, setiap ASN harus memahami peraturan dengan tepat dan komprehensif agar implementasinya dapat dilakukan dengan akurat dan tidak ada kesalahan administratif dalam penanganan disiplin.

Dan dirinya juga mengingatkan bahwa ASN wajib untuk bersih dan bebas dari narkotika sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN). Sehingga melalui Inpres tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) menginstruksikan kepada semua jajaran di lingkungan pemerintah.

“Baik itu kepada para Menteri, Pimpinan TNI/Polri, lembaga pemerintah, serta kepala daerah ditingkat provinsi maupun kota/kabupaten, untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Inpres ini dan melaporkan hasil pelaksanaannya,” pungkas Wahyu. [cyn.dre]

Tags: