Pemkab Malang Resmi Tetapkan Perda Tindak Tegas PKL Liar

Kepala Satpol PP Kab Malang Nazarudin Hasan. [Cahyono/Bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di wilayah Kabupaten Malang, maka pemerintah setempat telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan, Senin (30/11), usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang mengatakan, penetapan Perda Nomor 11 Tahun 2019, hal ini sebagai dasar hukum untuk menindak tegas para PKL liar yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga dengan adanya Perda tersebut, maka dirinya menghimbau kepada PKL liar, agar berhati-hati saat berjualan.

“Karena dengan Perda itu, Satpol Kabupaten Malang akan menindak tegas kepada PKL liar, terutama yang berjualan dibahu jalan. Seperti di area pasar yang letaknya dekat dengan jalan raya,” ujarnya.

Sedangkan dalam perda tersebut, lanjut Nazar, bahwa Satpol sebagai penyelenggara ketertiban umum. Karena sebelum adanya Perda itu, pihaknya tidak bisa menindak kepada PKL liar. Sedangkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu, sudah jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik, dan tempat umum, sehingga PKL dilarang berjualan.

“Dari penjelasan pada Perda tersebut, hal ini dimaksud agar PKL liar tidak mengganggu ketertiban umum. Dan tindakan tegas yang akan kita ambil kepada PKL liar jika masih nekat berjualan, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, sampai dengan denda administratif,” paparnya.

Dan jika, kata Nazar, PKL liar masih saja berjualan ditempat yang tidak izinkan oleh Pemkab Malang, maka mereka tidak hanya dikenakan sanksi administarif saja, tapi juga terancan sanksi pidana. Sehingga dirinya beraharap dengan adanya Perda ini, para PKL semakin tertib dan tidak memperburuk pemandangan jalan trotoar di Kabupaten Malang. Dan agar mereka paham akan Perda tersebut, maka dawal bulan Desember 2020, pihaknya akan melakukan sosialisasi.

Selama satu bulan dilakukan sosialisasi kepada para PKL, tegas dia, selanjutnya Satpol PP Kabupaten Malang akan melakukan tindakan tegas kepada PKL liar sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019. Dan jika PKL mengabaikan sanksi administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Kami akan bekerjasama dengan Polres Malang untuk menegakan Perda tersebut,” pungkas Nazar. [cyn]

Tags: