Pemkab Mojokerto Beri Pendampingan Cara Pengelolahan ADD

Wabup Mojokerto Pungkasiadi (kanan) menyalami salah satu peserta pendampingan pengelolahan ADD, Selasa (15/1). [kariyadi/bhirawa].

(Gelontor Rp122 Miliar)

Kab Mojokerto, Bhirawa
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, membuka acara fasilitasi pendampingan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa se-Kab Mojokerto tahun anggaran 2019, Helatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabn Mojokerto, Selasa (15/1) itu, bertujuan agar aparatur desa paham mekanisme pengelolahan anggaran super jumbo itu.
Alokasi anggaran ADD 2019 dari APBD tercatat sejumlah Rp122.223.216.000 atau naik 14% dibanding ADD 2018 lalu yakni sebesar Rp104.931.922.000. Pada Januari ini, Pemda segera mencairkan ADD 50% untuk tahap pertama dari total ADD 2019. Wakil Bupati, Pungkasiadi, hadir dalam acara sosialisasi itu didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus M Anas, serta Kepala DPMD, Ardi Sepdianto.
”Fasilitasi memang perlu. Sebab nilai ADD terus meningkat, dimana tahun ini naik 14%, tapi tetap disesuaikan. Aturan, prosedur, lakukan semua. Perangkat juga begitu. Kita sudah melewati tahun baru dua pekan. Tahun ini merupakan tahun politik, ada pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden dan untuk Kab Mojokerto ada pemilihan kepala desa dan BPD serentak. Saya harap semuanya berhati-hati dan menjaga kondusifitas,” pesan Pungkasiadi.
Pesan itu ditekankan mengingat pelaksanaan program kerja pemerintah, tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik karena dikhawatrikan dapat mencederai demokrasi.
Acara direncanakan terbagi menjadi dua gelombang 15 hingga 16 Januari. Peserta gelombang pertama dari wilayah Mojokasri (Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi, Gedeg, Jetis), serta Mojosari, Pungging, Dlanggu, Kutorejo, dan Ngoro.
Sedangkan gelombang kedua diikuti peserta wilayah Mojokerto (Kecamatan Trowulan, Sooko, Puri, Mojoanyar, Bangsal), serta Jabung (Jatirejo, Gondang, Pacet, dan Trawas). Adapun peserta acara adalah para camat, Sekcam, Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta Kades.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus M Anas, dalam sambutan mengatakan, fasilitasi ini digelar untuk memberi pedoman tata cara pencairan dan tanggungjawab ADD sesuai ketentuan berlaku.
”Mengingat anggaran yang sangat besar ini (ADD), maka OPD terkait termasuk camat beserta jajarannya di tingkat kecamatan selaku tim pendamping, agar secara rutin terus melakukan pendampingan dan pembinaan serta pengawasan agar dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa selalu berada pada koridor yang benar,” kata Agus. [kar]

Tags: