Pemkab Sampang Segera Bongkar 10 Rumah Warga

Satpol PP bersama tim Kabupaten, saat melakukan verifikasi 10 rumah warga yang akan dibongkar.

Satpol PP bersama tim Kabupaten, saat melakukan verifikasi 10 rumah warga yang akan dibongkar.

Sampang, Bhirawa
Keberadaan sepuluh rumah warga di Jl Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Sampang Kota, dianggap telah melanggar Permen PU dan Perumahan Rakyat nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama tim yang terdiri dari PU Pengairan, TNI, dan Lurah Banyuanyar Sampang kota, mendatangi sepuluh rumah warga, guna melakukan verifikasi dan pendataan. “Bahkan ini kali ketiga tim turun langsung ke pemilik rumah yang berada dekat bantaran sungai,” kata Moh Jalil PPNS dari Sat Pol PP Kabupaten Sampang saat berada di lokasi, Senin (22/8).
“Kami langsung menemui memilik rumah untuk melakukan verifikasi terkait bangunan kyang berdiri dibibir sungai Kali Kamuning, jika melihat dari bangunan yang ada dilapangan bangunan tersebut malah pas mepet dibibir sungai. Terkait kapan jadwal eksekusi hal itu merupakan kewenangan PU Pengairan Kabupaten Sampang, kami hanya membantu untuk menegakkan aturan yang sudah ada, dari komunikasi dengan warga pemilik rumah banyak yang menerima penjelasan terkait aturan bangunan warga minimal jaraknya 3 meter dari bibir sungai,” terangnya.
Sementara Moh Zainullah Kabid Bina Manfaat PU Pengairan Sampang yang ikut ke lokasi, menjelaskan dipastikan tahun 2016 ini pembongkaran bangunan sudah selesai, karena saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim Provinsi dan tim Kabupaten untuk melakukan eksekusi pembongkoran bangunan warga yang berada di bantaran sungai kali Kamuning.
“Bahkan kami berharap, pemilik rumah yang bangunannya kurang dari jarak 3 meter dari bibir sungai, dengan suka rela melakukan pembongkaran sendiri, tanpa harus ditertibkan, oleh sebab itu, kami secara intensif turun ke pemilik rumah untuk melakukan pendekatan secara persuasif, saat ditanya apakah ada ganti rugi, pihak PU Pengairan Sampang masih belum bisa menjelaskan,” kata dia.
Sementara Aseri salah satu pemilik rumah yang akan dibongkar, sangat kaget kedatangan petugas dari Sat pol PP dan PU Pengairan Sampang. “Saya baru pertama kami menerima sosialisasi terkait bangunan yang akan dibongkar di bantaran sungai, saya secara pribadi tidak masalah kalau hanya bangunan pagar di dekat sungai yang dibongkar, namun hal ini harus diberlakukan sama pada semua pemilik rumah yang bangunannya berada di bantaran sungai. kalau bangunan yang kurang dari 3 meter jaraknya dari sungai tidak hanya 10 kepala keluarga (KK), bisa lebih dari itu. Hingga saat ini kami belum menerima surat resmi kapan waktu pembongkaran,” kata dia. [lis]

Tags: