Pemkab Tulungagung Instruksikan RHU Tutup Selama Ramadan

indexTulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung mengeluarkan surat edaran pelarangan operasional rumah hiburan umum (RHU) selama Bulan Ramadan 1435 H. Surat edaran ini ditujukan pada pengusaha dan pengelola tempat hiburan se-Tulungagung.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung, Drs Ahmad Pitoyo, Rabu (18/6), mengungkapkan pelarangan operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa itu berdasar Perbup No.39/2012 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kabupaten Tulungagung No.6/2012 tentang Kepariwisataan Bab VIII Pasal 8 Ayat 3. “Jadi dalam Perbup tersebut sudah jelas tentang pelarangan praktik hiburan malam saat Bulan Ramadan. Hiburan malam harus tutup,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Pitoyo, untuk usaha karaoke dengan ruang terbuka masih diperbolehkan untuk buka meski durasi praktiknya dibatasi. Yakni jam bukanya hanya diperbolehkan dua jam saja mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Begitu pun dengan pertunjukan even oleh pengusaha impresariat, promotor atau event organizer bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila malam hari dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambatnya pukul 24.00 WIB,” paparnya.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Tulungagung ini menyebut tempat hiburan malam yang harus tutup total selama Bulan Ramadan adalah usaha arena permainan, panti pijat jwenis shiatsu serta karaoke dengan ruang tertutup. “Penutupan berlangsung sejak awal Bulan Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.
Selain itu, menurut pria yang juga mahir sebagai dalang wayang kulit itu bagi pengusaha makanan dan minuman yang buka siang hari pada Bulan Ramadan hendaknya menghormati orang yang lagi berpuasa. Caranya dengan tidak membuka usahanya secara terbuka. “Artinya meski buka tetapi ditutup dengan tirai, sehingga tidak tampak menyolok,” tuturnya.
Pitoyo berharap para pengusaha tempat hiburan di Kota Marmer dapat melaksanakan aturan selama Bulan Ramadan. Ditandaskan jika sampai ada yang melanggar dipastikan sanksi akan diberikan oleh Pemkab Tulungagung.
“Kami tidak main-main. Yang melanggar tentu akan disanksi dan kami akan melakukan pemantauan terus selama Bulan Ramadan apakah para pengusaha tempat hiburan mematuhi atau tidak,” tegasnya.
Catatan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung tahun lalu masih didapati sebagian pengusaha tempat hiburan yang melanggar aturan selama Bulan Ramadan. Mereka ada yang dikenai sanksi sampai peringatan ke-2 dan penutupan sementara operasional. [wed]

Tags: