Pemkab Tulungagung Reboisasi di Tiga Kecamatan Pengganti Lahan JLS

JLS di Kabupaten Tulungagung sebagian besar melewati areal hutan Perhutani dan dekat dengan pantai selatan yang berpemandangan indah.

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung bakal melakukan reboisasi di tiga kecamatan sebagai pengganti lahan Perhutani yang digunakan sebagai jalan di jalur lintas selatan (JLS). Rencananya, reboisasi tersebut akan dimulai pada tahun 2021 mendatang.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan, Selasa (13/10), mengungkapkan sudah ada persiapan untuk melakukan reboisasi di tiga kecamatan sebagai pengganti tegakan pohon proyek JLS yang di Kabupaten Tulungagung sepanjang 54,98 kilometer. “Kami rencanakan pada tahun 2021 sudah mulai reboisasinya. Utamanya di Kecamatan Pagerwojo,” ujarnya.

Tiga kecamatan yang akan direboisasi itu, lanjut dia, selain Kecamatan Pegerwojo, yakni Kecamatan Pucanglaban dan Kecamatan Kalidawir. Semuanya di lahan kritis dan belum ada tanamannya.

“Kalau luasan lahan yang akan direboisasi itu seluas 118 hektar. Untuk Kecamatan Pagerwojo sekitar 59 hektar, kemudian di Kecamatan Pucanglaban seluas 15 hektar dan di Kecamatan Kalidawir seluas 44 hektar,” sambungnya.

Menurut Makrus Manan reboisasi di tiga kecamatan tersebut bakal berlangsung selama dua tahun. Dan dana anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 3 miliar. “Jadi reboisasi untuk tahun pertama seluas 59 hektar. Tahun berikutnya juga 59 hektar,” terangnya.

Menjawab pertanyaan, Makrus Manan membeberkan tanaman yang akan ditanam saat pelaksanaan reboisasi berupa tanaman keras dan tanaman produktif. Seperti sengon, alpukat, durian dan kelengkeng.

”Tanaman yang ditanam yang membutuhkan waktu lama untuk ditebang. Ini agar jangka hidupnya lama dan tidak ditebangi oleh warga. Ini juga sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” paparnya.

Sebelumnya, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Subianto, menyatakan pembebasan lahan untuk JLS tidak lagi menggunakan tukar guling seperti awal pengerjaan JLS. Saat ini sesuai PP Nomor 105 Tahun 2015, sebagai pengganti lahan hutan yang digunakan proyek nasional dapat berupa reboisasi.

Subianto selanjutnya menyebut reboisasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kemamampuan anggaran Pemkab Tulungagung. “Nantinya juga ada evaluasi dari kementerian, karena reboisasi tidak asal menanam pohon di lokasi yang sudah ditentukan. Pohon yang ditanam harus dinyatakan berhasil tumbuh sesuai kriteria yang diinginkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya. (wed)

Tags: