Pemkot Cabut Alokasi PematusandariMusrenbang

banjir-subDPRD Surabaya,Bhirawa
Masih banyaknya kampung di Surabaya yang terendam banjir selama musim penghujan mulai terkuak penyebabnya.  Ternyata banyak saluran pematusan antar kampung yang tidak saling terkoneksi bahkan dengan saluran pematusan primer.
Terkuaknya penyebab banjir di kampung-kampung ini dimulai dari kebijakan pemerintah kota yang menghapus pembahasan usulan saluran pematusan dari alokasi Musyawarah Rencana pembangunan(Musrenbang) tingkat kelurahan dan kecamatan. Usulan terkait saluran pematusan  diarahkan melalui Musrenbang online.
Menurut anggota Fraksi PKS, Reni Astuti , alasan Pemkot menghapus alokasi  usulan pematusan dari Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan dikarenakan pihak Bapeko menemukan banyaknya realisasi saluran pematusan dari ususlan Musrenbang ternyata tidak saling terkoneksi dengan saluran pematusan lain.
“Menurut Bapeko ada banyak saluran pematusan di kampung hasil ususlan Musrenbang kelurahan yang ternyata tidak saling terkoneksi. Ini alasan alokasi usulan pematusan kampung dihilangkan dari Musrenbang kelurahan dan ditarik langsung ke Bapeko,” terang Reni, Selasa(16/2).
Terkait hal ini, Reni mengaku telah melakukan beberapa peninjauan lapangn di daerah pemilihannya dan menemukan banyak saluran pematusan hasil usulan Musrenbang yang tidak saling terkoneksi dengan saluran lain.
“Dari peninjauan lapangan di daerah pemilihan saya, memang benar ada banyak saluran pematusan yang tidak terkoneksi bahkan saling terputus. Saya jadi heran, bagaimana saluran itu bisa lolos direalisasikan kalau kenyataannya tidak terkoneksi dengan saluran lain,” kata Reni.
Untuk itu Reni meminta agar pihak pemerintah kota mengaktifkan kerja Kaasi Teknis yang berada di kelurahan dan kecamatan untuk memastikan sejauh mana usulan-usulan fasilitas fisik dari masyarakat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan rencana tata kota.
“Seharusnya pihak pemerintah kota bisa memastikan dahulu sejauh mana ususlan fisik masyarakat ini  tidak mubazir di kemudian hari. Di kelurahan dan kecamatan ka nada Kasi Teknis, itu bisa difungsikan untuk memastikan sejauh mana ususlan masyarakat bisa sesuai dengan tata kota,” ujarnya.
Keheranan  banyaknya saluran pematusan yang carut marut tidak terkoneksi juga  dilontarkan anggota Komisi B, Achmad Zakaria. Menurutrnya ada kelemahan di survei lapangan pihak Pemkot sebelum memastikan menyetujui ususlan hasil Musrenbang.
“Penentu ususlan  Musrenbang disetujui atau tidak bukankah Bapeko dan Dinas terkait. Kalau kemudian alasan penghilangan alokasi pematusan dari Musrenbang kelurahan adalah banyaknya hasil Musrenbang yang mubazir, bukan salah yang mengusulkan,” kata pria yang akrab disapa Jak ini.
Pada kesempatan kemarin Zakaria juga mengkritisi upaya penarikan usulan pematusan dari Musrenbang kelurahan dan kecamatan langsung ke Bapeko ini. Menurut sekretaris Fraksi PKS ini, mekanisme usulan pematusan yang dilakukan Pemkot tidak bisa menjamin pengadaan infrastruktur tinfgkat kampung yang bagus serta bebas banjir.
Menurutnya , karena putusan terakhir tetap di Bapeko dan dinas terkait, maka tidak ada jaminan ada pemerataan pembangunan infrastruktur di kampung utamanya saluran pematusan yang dibutuhkan masyarakat.
“Meski ususannya bisa langsung ke Bapeko tanpa Musrenbang, tapi penentunya tetap saja Bapeko. Lantas bagaimana kebutuhan akan sarana fisik dipenuhi secara tepat,” ungkapnya.
Menurut Zakaria, akan lebih baik jika pembahasan usulan sarana pematusan tetap ada di Musrenbang kelurahan. Tinggal pihak Bapeko harus benar-benar memantau dan memutuskan daerah mana yang harus diperbaiki terlebih dahulu sarana pematusannya sampai selesai. [gat]

Tags: