Pemkot Kota Batu Tetap Cairkan Dana ADD

Anggaran Dana DesaPemkot Batu, Bhirawa
Walaupun pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran maksimal Rp 1,4 milyar, Pemkot Batu masih akan tetap akan memberikan Anggaran Dana Desa (ADD).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Edi Murtono, anggaran dari pusat tersebut merupakan kebijakan pusat sebagai tindaklanjut UU 6 tahun 2014. Sedangkan ADD merupakan kebijakan daerah dalam rangka memacu pertumbuhan desa untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
“Rencananya ADD masih akan tetap diberikan karena itu merupakan kebijakan daerah untuk memacu perkembangan daerah,” ungkap Edi.
Namun demikian, karena masih belum ada Surat Edaran terkait hal itu, Pemkot Batu sampai saat ini masih akan memasukkan ADD dalam penyusunan RAPBD.
Lebih lanjut dijelaskan anggaran dari pusat tersebut akan masih dalam numenklatur perbantuan untuk daerah bawahan. Besarnya anggaran untuk masingi-masing desa ditentukan oleh pemerintah pusat.
Untuk persiapan pelaksanaan UU Desa tersebut, saat ini 2 Camat yaitu Camat Batu dan Camat Junrejo mengikuti pelatihan di tingkat propinsi. “Saya belum tahu persis bagaimana pelaksanaannya, tetapi yang jelas Pemkot Batu akan melakukan pembinaan secara intensif dalam pengadministrasian dan peng-SPJ-annya,” tandas Edi.
Sebagaimana diketahui, setiap tahunnya desa/kelurahan di kota Batu mendapatkan kucuran anggaran ADD antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Penentuan besaran ADD menggunakan acuan jumlah penduduk, jumlah dusun dan luas wilayah.
Dalam pelaksanaannya, setiap tahun peng-SPJ-an anggaran ADD selalu molor, sehingga mempengaruhi pencairan anggaran di tahun berikutnya.
Oleh karena itu muncul kekhawatiran kalau nantinya desa mendapat gelontoran dana sebesar Rp 1,4 milyar, proses peng-SPJ-annya juga molor. [sup]

Tags: