Pemkot Madiun Dilaporkan ke Polisi dan Kejari oleh Eks Staf Kelurahan

Agus Supriyanto saat melapor ke Kejari Madiun.

Agus Supriyanto saat melapor ke Kejari Madiun.

Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Agus Ardianto telah memastikan bahwa Agus Supriyanto mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun sudah tidak menerima gaji pasca dipecat secara tidak hormat sejak 2010 lalu. Namun Agus Suprianto tetap tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan kejaksaan setempat.
Dalam laporannya ke Polres Madiun Kota dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/25/1/2016/JATIM/RES MDN KOTA dan laporan polisi nomor : LP/44/1/2016/JATIM/RES MDN KOTA tertanggal 31 Januari 2016, pelapor atas nama Agus Supriyanto warga Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai September 2010 sampai dengan sekarang. Dalam surat tersebut tertera bahwa terlapor Kepala Bagian Keuangan Pemkot Madiun pada 2010 dan dilanjutkan oleh Kepala DPPKAD Pemkot Madiun sampai dengan sekarang.
Menurut penjelasan Agus Supriyanto di dalam surat laporan itu, sejak 1 Agustus 2010 dirinya diberhentikan sebagai PNS Pemkot Madiun. Setelah itu, pada Agustus 2015, pelapor mengajukan BPJS secara perorangan. Namun ditolak oleh pihak BPJS dengan alasan status pelapor masih PNS dan askes pelapor masih aktif.
Kemudian pada 11 Agustus 2015, pelapor mengalami sakit dan berobat ke RSUD Kota Madiun dan ternyata masih dilayani dengan jaminan askes. Selanjutnya pada 29 Januari 2016, pelapor kembali mencoba mendaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri. Namun tetap ditolak karena statusnya masih PNS.
“Saya melaporkan ini dengan bukti SK pemberhentian, bukti berobat yang dijamin pakai askes dan bukti kepesertaan askes aktif per 29 Januari 2016,”kata Agus Supriyanto sembari menunjukkan bukti laporannya, Selasa (2/2).
Berawal dari itu, dia berpendapat bahwa iuran askes PNS diambilkan dari gaji dan diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang fiktif.
“Perpres 28 Tahun 2003 bagian ketiga menjelaskan, bahwa kewajiban pemerintah memberikan iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi PNS daerah. Itu artinya bahwa askes tetap diambilkan dari gaji PNS. Saya pun menduga kalau askes saya masih aktif, berarti kan gaji saya juga masih mengalir,”ujarnya.
Setelah melaporkan ke Polres Madiun Kota, Agus Supriyanto pun juga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Menurutnya, laporan yang ditujukan ke Kejari juga berisi materi yang sama. “Ini juga kami laporkan ke kejaksaan. Saya berharap kasus ini segera ditindak lanjuti,”paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Madiun Nomor 862.3-401.205/195/K/2010 tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS di lingkungan Pemkot Madiun, Agus Supriyanto mendapat penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sejak 1 September 2010 lalu.
Mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini mengetahui statusnya masih aktif  saat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan di tempat kerjanya yang baru. Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak bulan September 2010 lalu.
Namun anehnya, dari situs resmi BKN, Agus justru terdaftar sebagai PNS aktif di unit kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan (BPMKB dan KP) Kota Madiun. [dar]

Tags: