Pemkot Pasuruan Hapus Denda Keterlambatan PBB

Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf bersama Kepala Disperindag Kota Pasuruan, Zanuar Arfiansyah di Pendopo Surga-surgi Kota Pasuruan. [hilmi husain/bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan mengeluarkan kebijakan tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Pasuruan.

Kebijakan spesial tersebut untuk meringankan beban akibat pandemi Covid-19 menjelang HUT Republik Indonesia ke-76. Keputusan itu dikeluarkan oleh Wali Kota Pasuruan nomer 188/168/423.011/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan Siti Zuniati menyampaikan kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran.

Ada dua poin yang dituangkan dalam kebijakan itu, diantaranya adalah penghapusan denda PBB untuk tahun pajak sebelum 2020. Periodenya tanggal 1 agustus 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan yang sedianya jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021 ditunda menjadi 31 Oktober 2021.

“Ini adalah kebijakan Bapak Wali Kota Pasuruan, dan saya langsung tidak lanjuti. Surat edaran sudah kami buat dan sudah kami distribusikan ke para camat,” urai Sini Zuniati, Rabu (11/8).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan wujud keberpihakan Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul dalam meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Ditengah-tengah situasi yang serba sangat susah ini, Gus Ipul semakin peduli. Itu ditunjukkan dilonggarnya aturan terkait pembayaran PBB,” kata Sini Zuniati. [hil]

Tags: