Pemkot Surabaya-Warga Bingung Lapor Fasum

2-poto kakiSurabaya,Bhirawa
Masyarakat pemilik ruko Rungkut Makmur dibuat bingung, setelah pengembang PT Rungkut Makmur berencana mengubah peruntukan lahan parkir menjadi blok Rukan (Rumah Kantor).
Padahal dalam janji pengembang saat penawaran kawasan Ruko di jl Kali rungkut itu, lahan parkir yang berada di tangah komplek merupakan fasilitas umum(fasum).
Kebingungan warga bertambah setelah sosialisasi pada tanggal agustus lalu pengbang dan pihak kecamatan menyatakan IMB revisi telah terbit. Warga ruko Rungkut Makmur dengan juru bicara Satria mengaku selama ini tidak ada sosialisasi pengembang terkait perubahan petuntukan fasum lahan parkir menjadi bangunan komersial.
“Kalau sosialisasi tidak pernah apa lagi kami menyetujui izin HO tidak mungkin terjadi. Ini tiba tiba IMB sudah jadi,” terang Satria kepada pers, Selasa(17/11).
Untuk diketahui pendirian kompleks Ruko Rungkut Makmur pada mulanya berdasarkan IMB nomor 188/2001 tertanggal 27 Juli 2001,yang ditandatangani Plt Kadis Bangunan Pemkot Ir.Sri Mulyono.
Sementara berdasarkan statement pihak pengembang kepada warga telah mendapatkan IMB baru dengan nomor 188.4 tertanggal 24 Juni 2015. Namun sampai saat ini seperti disampaikan satria , pihak warga tidak pernah mendapatkan akses untuk mengetahu setidaknya copy IMB tersebut baik dari pengembang maupun Pemkot Surabaya.
Satria menyebut dengan perubahan lahan parkir menjadi bangunan komersial akan membikin akses jalan sakin sempit uang akhirnya mengganggu aktifitas bisnis para penghuni lama.
“Kami dulu beli di sana karena ada janji fasilitas lahan parkir dan jalan akses yang lebar untuk kepentingan ekonomi kami. Kalau sekarang berkurang bakal yetganggu pula bisnis yang telah terbangun,” terang pria yang juga seorang penilai aset ini.
Berbagai upaya warga telah dilakukan untuk melawan pengubahan fasum menjadi area komersil ino. Namun menurut Satria mengalami jalan buntu. Bahkan upaya ke legislatif tidak menemui hasil signifikan.
Pihak warga, lanjut Satria pernah dipertemukan dengan pengembang oleh ketua dewan Armudji dan Masduki Toha. Namun hasil pertemuan itu kata Satria justru mementahkan upaya warga mempertanyakan keabsahan IMB baru pengembang.
“Padahal ini bukan masalah perdata semata, tapi bagaimana prosedur perizinan sepetrti IMB bisa dilompati sepertti itu,” ujar Satria. Sebagai langkah untuk mengurai masalah ini, warga, lanjut Satria juga akan mengadu kepada Ombudsman RI
“Kalau dari Ombudsman nanti bisa terlihat apakah ini memang ada prosedur IMB yang sengaja ditinggalkan. Kalau terbukti di sini, maka jelas ada unsure pidana,” terang Satria. [gat]

Tags: