Pemprov Berharap Pemerintah Segera Tuntaskan PP UU ASN

Dr H Akhmad Sukardi MM

Dr H Akhmad Sukardi MM

Pemprov Jatim, Bhirawa
Meski sudah disahkan sejak 2014 lalu, ternyata Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sepenuhnya mempunyai peraturan pemerintah (PP) yang lengkap. Padahal PP dari UU ASN tersebut sangat ditunggu-tunggu agar pengelolaan kepegawaian bisa berjalan dengan baik dan profesional.
Menurut Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, memasuki akhir 2016 ini, tantangan dan permasalahan kepegawaian semakin kompleks, khususnya permasalahan terhadap pemenuhan kebutuhan pegawai.
Saat ini , lanjut Sekdaprov, pemerintah daerah di Jatim dihadapkan pada banyaknya PNS yang pensiun dan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai pada Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan kebijakan dari pemerintah pusat terhadap rekruitmen CPNS masih dimoratorium.
Menurutnya PP sebagai petunjuk teknis terhadap UU ASN, sampai saat ini masih terselesaikan satu. Yaitu PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Dari 19 PP yang diamanatkan, izin prinsip yang keluar hanya 7 PP.
“Kami sangat berharap bahwa PP tersebut untuk segera diselesaikan karena bisa sebagai solusi bagi pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di pemerintah daerah,” kata Sukardi, saat membuka Workshop ‘Evaluasi Perencanaan Pegawai’ di lingkungan Pemprov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim, di Harris Hotel and Conventions Surabaya, Rabu (7/12).
Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya kegiatan evaluasi perencanaan pegawai ini sangat berguna sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan dalam suatu organisasi sebagai akibat dari perubahan beban organisasi maupun perkembangan kelembagaan.
“Dalam kesempatan baik ini, hadir pejabat dari Kementrian Pendaayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan kepegawaian Negara. Kita sebagai pengelola kepegawaian di daerah untuk bisa mencermati dan mendapatkan informasi terhadap kebijakan maupun penyelesaian berbagai permasalahan terhadap pengelolaan manajemen kepegawaian,” ungkapnya.
Dalam workshop kali ini, lanjutnya, pemprov akan mempersiapkan dan merencanakan kebijakan secara sinergis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di tahun 2017. Antara lain terkait; bezetting dan formasi pegawai, pensiun dan taspen, serta kenaikan pangkat.
“Diharapkan nantinya para pengelola kepegawaian akan dapat menetapkan strategi untuk mendapatkan, memanfaatkan, mempertahankan dan mengembangkan pegawai sesuai dengan kompetensinya untuk Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tahun 2017,” katanya. [iib]

Foto teks: Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM saat membuka Workshop ‘Evaluasi Perencanaan Pegawai’ di lingkungan Pemprov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim, di Harris Hotel and Conventions Surabaya, Rabu (7/12).

Tags: