Pemprov Dituding Lakukan Potensi Kerugian Rp480 M

karikatur korupsi (1)Sekdaprov Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Pemprov Jatim, Bhirawa
Kekondusifan Pemprov Jatim kembali diusik. Kali ini datang dari Direktur Centre For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi yang menyebut ada lelang aneh di Pemprov Jatim sehingga ada potensi kerugian negara mencapai Rp 480 miliar.
Berdasarkan data yang didapat dari Uchok, potensi kerugian negara sebesar Rp480 miliar itu berasal dari pengadaan barang dan jasa Pemprov Jatim pada 2015 yang sedang dan sudah dilakukan. Potensi kerugian negara ini berasal dari pemantauan 304 pengadaan barang dan jasa dengan HPS (Harga Perkiraan Sementara) sebesar Rp954 miliar yang dilakukan Pemprov Jatim.
Menurut dia, nilai HPS sebesar Rp954 miliar ini sudah dimenangkan oleh berbagai perusahaan dengan total harga penawaran sebesar Rp 811 miliar. Tapi, harga yang ditawarkan oleh pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal, sehingga negara mengalami potensi kerugian yang mencapai Rp 480 miliar.
Sebetulnya, jelas Uchok, potensi kerugian negara bisa tidak ada asal panitia memilih perusahaan yang menawarkan harga yang rendah dan murah. Artinya harga HPS yang ditawarkan panitia sebesar Rp954 miliar hanya bisa habis sebesar Rp 330 miliar, bukan mengambil penawaran yang tinggi dan mahal sebesar Rp811 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara lainnya yaitu adanya perusahaan pemenang lelang memenangkan dua kali dan juga tiga kali dalam pengadaan lelang. Sebuah perusahaan yang dapat pengadaan lebih dari satu patut dicurigai karena adanya permainan untuk memenangkan lelang ini,” ungkapnya.
Mendapat tuduhan ini, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM langsung menyanggahnya. Menurut dia, apa yang dituduhkan Uchok tidak benar dan masuk dalam golongan fitnah. Sebab penyelenggaraan lelang di pemprov sudah menggunakan sistem online dan tidak bisa bermain-main.
Sukardi menjelaskan, berdasarkan paket pekerjaan yang sudah selesai diproses oleh UPT P2BJ (Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) per 22 Mei 2015 jumlah paket pengadaan barang dan jasa sebanyak 435, dengan nilai HPS Rp 1,377 triliun dan nilai penawaran pemenang Rp 1,228 triliun serta nilai penarawan terendahnya Rp 1,185 triliun.
“Dengan adanya data itu, saya juga heran dapat dari mana angka potensi kerugian negara Rp 480 miliar. Kalau pemenang lelang memang tidak harus yang menawarkan terendah yang menang, tapi yang memenuhi persyaratan. Yaitu evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Selama tidak memenuhi empat persyaratan itu ya tidak lolos lelang,” paparnya.
Mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim ini menyebut, berdasarkan ketentuan empat syarat itu, dokumen penawaran yang masuk wajib dilakukan tahapan evaluasi penawaran sesuai ketentuan dalam dokumen pengadaan. Tidak serta merta penawaran dengan harga terendah ditetapkan sebagai pemenang, akan tetapi penawaran dapat dinyatakan sebagai pemenang setelah memenuhi syarat tersebut.
“Selama 2015 ini ada 181 paket pekerjaan yang pemenangnya adalah penawaran dengan nilai penawaran terendah. Tapi itu hanya kebetulan saja. Semua pemenang ini juga melalui proses evaluasi empat ketentuan yang ada,” jelas Sukaredi, yang didampingi Kepala UPT P2BJ Ir Yuswanto di ruang kerja Sekdaprov Jatim, Rabu (27/5).
Terkait adanya perusahaan yang menang lebih dari satu paket pekerjaan, Sukardi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak ada ketentuan yang melarang satu peserta pengadaan dinyatakan sebagai pemenang lebih dari satu paket saja.
“Yang terpenting penetapan pemenang lelang telah melalui evaluasi penawaran termasuk evaluasi teknis dan kualifikasi peserta yang menyatakan bahwa peserta lelang tersebut memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk ditetapkan sebagai pemenang lebih dari satu paket,” tandasnya. [iib]

Tags: