Pemprov Janji Akan Tingkatkan Kesejahteraan Guru SMA/SMK

Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM memberikan arahan saat Rapat Sosialisasi Bidang Organisasi pada Cabang Pendidikan dan Satuan Pendidikan Provinsi Jatim, Kamis (26/1).

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru SMA/SMK yang saat ini pengelolaannya berada di bawah pemprov. Para guru diminta tidak banyak mengeluh, karena pemprov masih menata agar guru bisa memperoleh kesejahteraan sebagaimana pegawai pemprov lainnya.
Janji itu disampaikan Sekdprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, saat membuka Rapat Sosialisasi Bidang Organisasi pada Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Gubernur Jatim, Kamis (26/1). “Sejak dilantik di Grahadi pada 4 Januari 2017, bapak/ibu menjadi keluarga besar Pemprov. Jatim dengan segala kesulitan dan tantangan yang harus dihadapi bersama. Semua kesulitan akan dicarikan solusinya karena hal tersebut sudah merupakan amanat dari sebuah Undang-Undang,” ujar Sukardi.
Menurut dia, ada 786 satuan sekolah setingkat SMA/SMK yang sudah beralih pengelolaan di bawah Pemprov Jatim. Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 94 Tahun 2016 yang mengatur tentang Cabang Dinas Pendidikan dan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 yang mengatur tentang UPT Dinas Pendidikan. UPT tersebut berupa Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang berlokasi di kabupaten/kota, yang berjumlah 31 Cabang Dinas.
Peraturan Gubernur di atas berfungsi untuk memperkuat komitmen Pemprov Jatim dalam mewujudkan pendidikan yang semakin baik. Oleh karena itu aparatur pemerintah lingkup pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib berpedoman pada Peraturan Gubernur tersebut.
“Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan administrasi pemerintah, Pemprov Jatim telah menetapkan kebijakan-kebijakan, yang harus dipahami dan disosialisasikan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam hubungannya dengan pelayanan kepada masyarakat ,” tuturnya.
Kebijakan tersebut antara lain meliputi pengaturan tata naskah dinas, pakaian dinas, hari dan jam kerja, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, tugas pokok dan fungsi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, Standar Operasional Prosedur serta pelayanan publik di Jatim.
“Oleh karena itu, kepada semua pejabat dan peserta yang hadir, saya minta agar segera melakukan penyesuaian dan mengimplementasikan tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan di atas,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasai Setdaprov Drs Budi Supriyanto MSi mengatakan bahwa Rapat Sosialisasi Bidang Organisasi pada Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan Provinsi Jatim diikuti 274 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dari Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo,  Kota dan Kabupaten Mojokerto, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Bertujuan agar setiap aparatur memahami manajemen kependidikan, organisasi dan tata kerja, analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam pelaksanaan tupoksi perangkat daerah, sistem akuntabilitas kinerja aparatur serta tata naskah dinas, pakaian dinas, SOP dan inovasi pelayanan publik di Jatim. [iib]

Tags: