Pemprov Jatim Tak Tahu Dugaan Suap PT MKS – Fuad Amin

Fuad-Amin-ok-415x260Surabaya, Bhirawa
Tertangkapnya Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron beberapa hari lalu oleh KPK menguak penyimpangan lainnya dalam perjanjian kerjasama antara BUMD Bangkalan dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam pembelian gas di Blok West Madura Offshore (WMO). Perjanjian kerjasama antara BUMD Bangkalan yang bernama Perusahaan Daerah Sumber Daya yang ditandatangani kontrak kerjasamanya mulai  2007 ternyata tidak pernah dilaporkan oleh Pemkab Bangkalan yang saat itu Bupatinya dijabat oleh Fuad Amin Imron.
Kepala Dinas ESDM(Energi Sumber Daya Mineral) Jatim Dewi J Putriani saat dikonfirmasi  mengatakan Pemprov Jatim tidak pernah mengetahui perjanjian kedua belah pihak karena keduanya menjalin kerjasama di sektor bisnis. ”Itu perjanjian bisnis dan Pemprov tidak ikut campur,”terang Dewi, Minggu (7/12).
Menurut Dewi, tidak diikutsertakan Pemprov Jatim dalam perjanjian di sektor bisnis diperbolehkan oleh UU yaitu  UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Boleh tanpa melibatkan Pemprov,”lanjutnya.
Hal ini, kata Dewi, berbeda dengan dana hibah. ” Kalau hibah Pemprov dapat bagian, tapi kalau bisnis tidak ada,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Selasa (2/12) dini hari dibekuk oleh KPK di rumahnya di Bangkalan karena diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dengan total nilai suap sebesar Rp 4 miliar.  Dalam keterangan persnya di Jakarta saat penangkapan Fuad Amin Imron, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menduga PT MKS main mata dengan BUMD Bangkalan, yaitu PD Sumber Daya yang dikelola oleh Fuad Amin Imron. PT MKS merupakan perusahaan yang ingin mendapatkan kontrak pembelian gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO), pengendali eksplorasi Lapangan ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas Pantai Madura Barat. Agar bisa mendapatkan kontrak tersebut, PT MKS oleh Fuad Amin diharuskan bekerjasama dengan PD Sumber Daya untuk mengerjakan proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq mengakui jika kasus suap yang melibatkan antara Fuad Amin dengan DIrut PT MKS Antonius lepas dari Pemprov Jatim. Karena hal ini menjadi kebijakan penuh bupati setempat dan BUMD Bangkalan. Sebaliknya Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan. Meski diakuinya jika sebelumnya telah ada pembicaraan dengan PT Pertamini Tbk yang memiliki hak dalam mengelola WMO setelah PT Exxon mundur, dengan Kab Bangkalan, Kab, Gresik dan Pemprov Jatim untuk mendapatkan Participle Interest (PI) sebesar 10 persen. Tapi dalam perjalanannya sebelum dilakukan pertemuan dan pembicaraan ternyata Fuad Amin melakukan pertemuan sendiri hingga sampai tertangkap oleh KPK.
“Itu artinya selama ini Pemprov Jatim tidak pernah dilibatkan. Karenanya kami tak tahu menahu soal kasus suap yang dilakukan Fuad Amin dengan Antonius. Memang sesuai aturan Pemprov Jatim tidak berhak mencampuri urusan mereka, karena itu sudah hak prerogatif Pemkab. Namun terlepas dari itu semua, saya sangat menyesalkan permainan ini yang seharusnya hasil PI dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,”tegas politisi asal PKB Jatim ini. [cty]

Keterangan Foto : Tersangka Fuad Amin

Tags: