Pemprov Tekankan PNS Tetap Masuk

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PNS yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim memberikan kelonggaran PNS yang akan merayakan Idul Adha hari ini, Rabu (23/9). Alasannya setiap PNS yang beragama Islam berhak merayakan peringatan hari raya kurban tersebut, meski pemerintah telah menetapkan hari raya akan jatuh pada esok hari.
“Kita memberikan tolerasi untuk terlambat datang kerja. Tapi mereka harus masuk kerja karena pemerintah telah menetapkan hari liburnya itu pada hari Kamis tanggal 23 September. Kalau hari Rabu ikut diliburkan berarti yang merayakan Idul Adha hari Rabu libur dua hari, itu kan tidak adil. Makanya mereka harus tetap masuk besok (hari ini),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto SH MHum MM, dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Seperti yang diketahui, pada lebaran Idul Adha tahun ini kembali ada perbedaan antara penetapan yang telah dilakukan pemerintah dengan Muhammadiyah. Pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis 24 September, sementara Muhammadiyah menetapkan hari raya Kurban jatuh pada Rabu 23 September.
Perbedaan ini cukup membingungkan PNS, khususnya yang percaya Idul Adha jatuh pada hari Rabu. Sebab libur nasional akan berlangsung pada hari Kamis, atau hari H peringatan Idul Adha. Menyikapi itu, pemprov pun mengeluarkan kebijakan yang bijaksana dengan membolehkan PNS telat untuk melangsungkan salat Idul Adha setelah itu baru masu kerja.
Jika PNS tersebut bandel tetap tidak masuk, kata Siswo, berarti dia telah melanggar aturan dan dianggap tidak masuk kerja alias absen. “Merayakan hari raya Idul Adha adalah perbuatan baik, makanya jangan dikotori dengan melanggar aturan kerja. Pemprov telah memberikan dispensasi dengan memperbolehkan datang terlambat, itu dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Apakah boleh jika mengajukan izin ?. Siswo menjelaskan, izin diperbolehkan selama alasannya masuk akal atau dengan alasan tertentu yang bisa menjadi pertimbangan. “Contohnya menjadi ketua panitia kurban bisa dipertimbangkan. Tapi meski bisa dipertimbangkan, pertimbangan itu bisa diizinkan atau tidak. Bisa saja dia bohong,” ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Jatim tidak perlu membuat surat edaran mengenai kelonggaran tersebut. Alasannya pemerintah sudah menetapkan hari libur nasionalnya adalah hari Kamis. “Kita kan ikut pemerintah, jadi liburnya hari Kamis. Kebijakan kelonggaran ini juga sudah saya sampaikan ke Pak Sekda (Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi, red),” pungkasnya.
Sementara itu,  Sekkab Yuhronur Efendi melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo menyatakan, Pemkab Lamongan menyikapi perbedaan pelaksanaan Idul Adha, tidak terlalu saklek, namun  tetap mengedepankan kemanfaatan dengan keputusan arif dan bijaksana, meski pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada 24 September mendatang.
“Ya,kita hormati saudara kita yang sedang melaksanakan Sholat Idul Adha sehari lebih cepat dari pemerintah, dengan memberikan dispensasi kelonggaran waktu, mereka diharapkan masuk seperti biasa usai menjalankan Sholat tersebut,”katanya.
Pemkab dalam hal ini lanjut Sugeng, tidak memberikan sanksi bagi PNS yang ketahuan tidak masuk karena merayakan Idul Adha. Namun demikian Pemkab menghimbau dan berharap semua PNS untuk tetap masuk seperti biasa.”Beribadah adalah hak mereka, tapi yang namanya kewajiban PNS masuk kerja harus tetap dijalankan seperti biasa,”pintanya. [iib.mb9]

Rate this article!
Tags: