Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Sektor UMKM

Awal tahun 2020 Indonesia digemparkan dengan munculnya Virus Covid-19 yang pada akhirnya wabah tersebut benar-benar ada hingga menyebar dan menjangkit sebagian masyarakat Indonesia.

Bahkan tidak sedikit dari mereka meninggal dunia akibat terjangkit virus tersebut. Keadaan darurat ini memaksa pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran virus.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada bulan April 2020 hingga berakhir di bulan September 2021 dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Hampir dua tahun sudah kehidupan masyarakat Indonesia diselimuti dengan wabah Virus Covid-19 yang tidak hanya menjakit dari segi kesehatan melainkan juga berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global. Kebijakan terkait Pembatasan kegiatan masyarakat mengakibatkan penurunan omset bagi pelaku UMKM.

Strategi awal dalam pemulihan ekonomi nasional haruslah dimulai dari upaya pemulihan terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena UMKM memiliki peranan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia sebab sebanyak 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Dengan pemulihan UMKM tidak hanya berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional saja, melainkan juga dapat mempertahankan berbagai karya kerajinan, makanan khas, dan juga produk-produk lainnya yang menjadikan Indonesia mempunyai ciri khas dari tangan kreatif para pelaku UMKM.

Dalam mengikuti perkembangan zaman terkait digitalisasi disertai pasca pandemi yang kemungkinan wabah tersebut akan selalu berdampingan dengan kehidupan sampai masa mendatang, memaksa kita untuk selalu melakukan inovasi dan berpirkir kreatif dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari terutama terkait dalam proses ekonomi.

Pelaku UMKM mau tidak mau harus sudah menguasai hal tersebut karena peran digital saat ini sangat berpeluang besar terhadap pemasaran produk ke berbagai daerah bahkan sampai luar negeri. Selain itu dibutuhkan kerjasama antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, institusi perbankan, fintech, dan marketplace untuk dapat bersaing di pasar domestik dan pasar global.

Lailatul Fitria
Mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Tags: