‘Penahanan’ Ketua Bawaslu Jatim Usai Pilkada

Polda Jatim, Bhirawa
Momen Pilkada serentak di Jawa Timur menjadi alasan Polda Jatim untuk tidak menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah ke Bawaslu Jatim, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan dua Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menjelaskan, penahanan tersangka merupakan tanggungjawab penyidik dengan berbagai pertimbangan. Saat disinggung tidak adanya penahanan untuk tiga sangka Bawaslu Jatim, Argo mengatakan
“Kalau Pilkada serentak tidak ada Bawaslu, terus bagaimana ?,” katanya kepada Bhirawa, Senin (31/8).
Hal itulah, lanjut Argo, sebagai pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tiga tersangka Ketua Bawaslu Jatim dan dua Komisioner Bawaslu Jatim. Menurut Argo, penahanan tersangka merupakan hak seorang penyidik dalam mengambil keputusan. Dengan kata lain, penahanan ketiganya merupakan kewenangan penyidik Direktorat Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim.
“Penahanan ketiganya tergantung pertimbangan penyidik. Bisa saja ditahan, atau tidak ditahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, momen Pilkada serentak yang terjadi di Indonesia, membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda pemeriksaan terhadap perangkat Pemilu termasuk anggota Bawaslu Jatim.
“Untuk Ketua, dan dua Komisioner Bawaslu Jatim, akan kita periksa dan dilakukan penahanan usai Pilkada serentak. Karena ini perintah Presiden langsung,” tegas Anas.
Sehingga dengan perintah Presiden langsung itu, Anas langsung mengumpulkan semua Kapolres yang ada di Jatim untuk menyampaikan perintah Presiden tersebut. Ditakutkan, jika ada pemeriksaan atau penahanan atas perkara tindak pidana Pemilu, akan menggangu proses Pilkada serentak di Jatim.
“Selama masa pemilihan kepala daerah serentak ini, kita usahakan untuk tidak menahan lebih dulu. Biarlah BPKP dulu yang melakukan pemeriksaan awal,” imbuhnya.
Sementara terkait pelimpahan empat berkas tersangka dugaan korupsi Bawaslu, atas nama Amru selaku Sekretaris, Gatot Sugeng Widodo selaku Bendahara Bawaslu Jatim, Ahmad Khusaini dan Indriyono selaku rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim ke Kejati Jatim. Kepala Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengaku sampai saat ini berkas masih diteliti.
“Berkas untuk empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim masih diteliti Jaksa peneliti. Sampai sekarang Jaksanya belum lapor,” pungkasnya. [bed]

Tags: