Tanpa Badan Hukum Tak Bisa Terima Jasmas

DPRD Surabaya,Bhirawa
Perjuangan legislative agar dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat(Jasmas) bisa  disalurkan pada masyarakat akhirnya kandas. Dengan keluarnya SE Mendagri  nomor 900/4627/SJ, dipastikan hanya kelompok masyarakat dan organisasi yang berbadan hukumlah yang bisa mendapat dana hibah sesuai UU 23/2014.
Kepastian ini diungkapkan sejumlah anggota Komisi A yang dikonfirmasi Bhirawa usai mengikuti work shop sosialisasi UU 23/2014 di Pemkot Surabaya. Ketua Komisi A, Herlina harsono Njoto mengakui  tidak diperbolehkannya kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum sudah final dengan turunnya SE Mendagri tertanggal 18 Agustus tersebut.
“Memang keputusannya sudah final, yang tidak berbadan hukum tidak bisa mendapat hibah Jasmas,” terang Herlina  dikonfirmasi kemarin(31/8).
Mengenai mekanisme lain yang bisa digunakan agar masyarakat tingkat RT RW yang tidak berbadan hukum untuk bisa mengajukan dana hibah, Herlina mengaku belum ada pembicaraan dan aturan yang bisa digunakan.
“Sementara ini memang belum ada aturan yang bisa digunakan untuk mengakomodasi kelompok msyarakat tanpa badan hukum seperti tngkat RT atau RW . Mekanisme Musrenbang(Musyawarah Rencana pembangunan,red) mungkin bisa tapi belum tahu mekanismenya bagaiman,” terangnya.
Sedangkan HJ Luthfiah, anggota Komisi A menambahkan mekanisme Musrenbang memang bisa menjadi jalan untuk memasukkan usulan masyarakat ke Pemkot. Namun dengan rencana anggaran yang hanya Rp700 juta per kelurahan, lanjut Lutfiah, akan sangat kurang.
Menurutnya selama ini usulan program dari masyarakat bisa diakomodasi melalui anggaran Musrenbang dan Jasmas Dewan. Namun dengan jatah Rp700 juta per kelurahan untuk Musrenbang , menurut Lutfiah tidak akan bisa mengkover usulan masyarakat.
“Perhitungan sederhananya, misal satu RT saja minta pavingisasi senilai Rp50 juta, tidak mungkin cukup Rp 700 juta , mengingat satu kelurahan bisa rata-rata 100 an RT,’ terangnya.
Sementara itu nggota komisi A, Fatkhur Rahman dikonfirmasi terpisah mengakui  kebijakan terkait dana hibah ini cukup menyulitkan masyarakat. Menurutnya akan sangat  banyak  usulan program pembangunan yang tidak akan terkover, sebab kebanyakan usulan tersebut berasal dari masyarakat tingkat RT dan RW yang tidak diakomodasi oleh Musrenbang.
“Ada banyak kelompok masyarakat yang mengajukan program melalui hibah Jasmas, seperti tingkat RT ,RW dan kelompok UMKM. Kalau begini kami memang tidak tahu harus berkata apa, sudah aturan. Perlu kiranya ada kebijakan yang bisa mengakomodasi kelompok masyarakat ini,:” terangnya.
Mengenai  usulan hibah Jasmas yang diajukan jauh sebelum pengajuan PAK oleh pemkot, Fatkhur memastikan juga akan ditolak oleh Pemkot karena pengajuan ke APBD melalui PAK. “Meskipun pengajuannya pada bulan Februari, tapi pengajuan ke APBD itu melalui PAK, jadi ya kemungkinan memang ditolak Pemkot,” terangnya.gat

Tags: