Penambang Pasir Liar Resahkan Warga

Aktivitas penambang pasir mekanik ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sesama warga. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Berlangsung bertahun-tahun, penambang pasir mekanik di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Munung Kecamatan Jatikalen, Nganjuk dibiarkan tetap beroperasi. Meski terbukti merusak lingkungan, dimana sejumlah titik tebing sungai longsor dan erosi, namun aparat berwenang justru diam.
Warga Desa Munung dan sekitarnya yang merupakan perbatasan Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Jombang mengaku resah dengan aktivitas penambangan pasir mekanik di bantaran Sungai Brantas. Darmaji (50) tahun mengatakan, tebing sungai mengalami longsor karena adanya pendalaman pada bagian tengah sungai. Sudah sering warga protes, tapi masih saja aktivitas penambangan pasir sungai menggunakan mesin diesel dan perahu itu tetap saja berlangsung.
“Sudah kami ditegur, tapi tetap saja beroperasi. Mau lapor, lapor kemana wong para penambang itu dibekingi oleh oknum aparat, ” ungkap Darmaji yang setiap harinya bertani cabe dilahan milik Dinas Pengairan itu.
Hal senada juga diungkapkan Ateng, petani lain di lahan sebelah timur Sungai Brantas. Dirinya mengaku resah dengan kegiatan penambangan pasir mekanik di Sungai Brantas. Bahkan dirinya acapkali menegur langsung dengan teriakan bahkan mengarahkan senapan angin ke perahu penambang pasir ilegal tersebut. “Resah mas, sudah seringkali diprotes. Bahkan sudah dilaporkan juga ke aparat, sering saya pakai senapan angin untuk mengusir mereka, ” ungkap petani semangka dan cabe tersebut.
Lebih lanjut Ateng juga menceritakan kalau dua minggu sebelumnya ada perahu penambang pasir mekanik yang ditenggelamkan oleh warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen karena tidak mengindahkan peringatan dari warga.
Sugeng Dono Prasodjo, Camat Jatikalen tidak menampik adanya aktivitas penambangan pasir liar di Desa Munung yang berbatasan dengan wilayah Jombang. Terkait perijinannya karena lokasi diantara dua kabupaten pastinya ijin diterbitkan oleh gubernur. Namun sampai detik ini pihak kecamatan belum pernah mendapatkan undangan atau pemberitahuan terkait aktivitas galian pasir tersebut.
“Tambang pasir di Desa Munung karena wilayah Jombang dan Nganjuk, yang memberikan ijin gubernur. Selama setahun kita belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait aktivitas penambangan pasir itu, ” ungkap Sugeng Dono.
Setiap harinya ada sepuluh perahu dilengkapi dengan mesin diesel penggerak dan diesel penyedot serta ada pipa yang dikaitkan pada bambu panjang untuk menjangkau dasar sungai. Sejumlah orang dengan sigap memindahkan pasir yang tersedot ke tempat penampungan dalam perahu.
Jika muatan pasir sudah penuh dalam perahu, perahu angkut akan memindahkan pasir ke tempat penampungan dipinggir sungai dengan mesin. Lokasi penampungan berada di jembatan perbatasan Desa Munung, Kecamatan Jatikalen dengan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. [ris]

Rate this article!
Tags: