Pencairan Banpres UMKM Diperpanjang hingga TA 2021 di Pamekasan

Kabid Pemberdayaan Koperasi di Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan, Drs. M. Fata, M.Si.

Pamekasan, Bhirawa
Bantuan Presiden (Banpres) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pencairannya diperpanjang hingga Tahun Anggaran 2021. Perpanjangan masa percairan ini karena masih ada pemilik UMKM yang belum menerima.

“Bantuan Presiden RI sebesar Rp 2,4 juta, walau ada petunjuk diperpanjang masa pencairan. Pihaknya menunggu arahan Pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur,” kata M. Fata, sslaku Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan.

Dijelaskan, informasi pencairan di Tahun 2021, secara resmi belum mendapat surat dari Kementrian ataupun Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Namun penafsiran kami kementerian memproses data lama atau perpanjangan banpres karena ada tambahan baru di mana pemohon atau pelaku UMKM mengajukan permohonan sebagai data baru.

Diberitakan Bhirawa, bahwa di Tahun 2020, dari 12 juta pelaku UMKM yang menjadi sasaran banpres Kabupaten Pamekasan memperoleh kuota sebanyak 78 ribu lebih. Adapun data yang dikirim Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ke Kementerian sebanyak 83. 027 pelaku usaha.[din]

Tags: