Pencairan DD Tahap Pertama 2018 di Sumenep Terkendala LPJ 2017

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 215 dari 330 desa di Kabupaten Sumenep belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) tahun 2017. Akibatnya, DD tahap pertama tahun 2018 ini belum bisa dicairkan.
Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ach Masuni mengatakan, pencairan DD itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa diantaranya laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi DD pada tahap sebelumnya. Pada pencairan tahap pertama tahun ini sebanyak 215 desa bvelum menyetorkan LPJ pada tahap terahir di tahun 2017. “Sesuai data yang kami punya, sebanyak 215 dari 330 desa di Sumenep masih belum menyetorkan LPJ realisasi DD tahun 2017. Hal iitu yang menghambat realisasi DD tahap pertama ditahun ini,” kata kepala DPMD Sumenep, Ach Masuni, Kamis (1/3).
Menurutnya, LPJ realisasi DD tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar DD tahap berikutnya bisa dicairkan. Selain itu, juga ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, namun untuk di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini, tinggal LPJ tersebut yang belum rampung. “Pencairan DD tahap pertama tahun ini sebesar 20 persen dari total DD yang diterima masing-masing desa, tapi itu belum bisa direalisasikan, karena terkendala LPJ pada tahap sebelumnya,” terangnya.
Ia menyampaikan, desa yang belum menyelesaikan LPJ realisasi DD itu menyebar disemua wilayah, baik daratan maupun kepulauan. Lambatnya penyetoran LPJ itu, disebabkan lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkat desa. Untuk itu, kedepan diperlukan adanya peningkatan kualitas SDM pada perangkat desa tersebut. “Kami sudah berkirim surat kesemua camat agar mengintruksikan kepala desa diwilayahnya untuk secepatnya menyelesaikan laporan pertanggungjawaban realisasi DD 2017 tersebut,” ucapnya.
Anggaran DD untuk Kabupaten Sumenep tahun 2018 sebesar Rp 278 miliar dan jatah Alokasi Dana Desa (ADD) sama dengan tahun 2017, yakni Rp 123 miliar. [sul]