Pencairan PIP, Bupati Bojonegoro Tekankan Langsung ke Rekening Siswa

Bojonegoro, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP). Ini meninjaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksaan PIP.
Menurut Sekretaris Disdik Bojonegoro, Suyanto, langkah ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Disdik tak bisa menentukan penerima PIP, karena penerima tergantung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami hanya menerima data penerima dan melakukan verifikasi NIK dan data lain dari calon penerima, apakah sudah sesuai,” terangnya, kemarin (19/4).
Selain itu, Disdik juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau penyaluran PIP. Guna mengurangi resiko terhadap penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.
“Penyalurannya diusahakan agar penerima langsung melakukan pencarian di bank melalui rekening masing – masing, sesuai arahan Ibu Bupati. Berbeda dengan dua tahun lalu yang diakomodir sekolah sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus Covid 19,” tegasnya.
Perlu diketahui dana yang diterima siswa dari PIP itu juga berbeda – beda tergantung kelas dan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh para siswa. Yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut: Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Paket A. Besaran Dana pada Tahun Pelajaran semester genap sebesar Rp225 ribu untuk Kelas VI. Kemudian sebesar Rp450 ribu untuk Kelas I, II, III, IV, dan V. Besaran Dana tahun ajaran semester gasal sebesar Rp225 ribu untuk Kelas I. Kemudian sebesar Rp450 ribu untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.
Sedangkan sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B. Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap sebesar Rp375 ribu untuk Kelas IX. Dan sebesar Rp750 ribu untuk Kelas VII dan VIII. Untuk besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal sebesar Rp375 ribu untuk Kelas VII. Dan sebesar Rp750 ribu untuk Kelas VIII dan IX.
Kemudian SMA/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , SMK. Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap sebesar Rp500 ribu untuk Kelas XII. Dan sebesar Rp1 juta untuk Kelas X dan XI. Untuk besaran Dana pada tahun ajaran Semester Gasal sebesar Rp500 ribu untuk Kelas X. Dan sebesar Rp1 juta untuk Kelas XI dan XII.
Untuk sasaran SMK Program Empat tahun. Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap Sebesar Rp500 ribu untuk Kelas XIII. Dan sebesar Rp1 juga untuk Kelas X, XI, dan XII. Besaran Dana pada tahun ajaran semester Gasal sebesar Rp500 ribu untuk kelas X. Dan sebesar Rp1 juta untuk kelas XI, XII, dan XIII. [bas.fen]

Tags: