Pendaftar Pilkades di Enam Desa Kabupaten Sidoarjo Pernah Berurusan Hukum

Tim Pilkades Kab Sidoarjo dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, lakukan rapat koordinasi soal Perda No.2 tahun 2020 tentang perubahan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pilkades, kemarin. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Bagi pendaftar Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sidoarjo yang pernah berurusan dengan masalah hukuman, namun sudah terlanjur ikut mendaftar, nantinya harus mencukupi sejumlah referensi yang harus dipersyaratkan.
Misal diantaranya, harus menyertai referensi dari surat keputusan Pengadilan Negeri (PN), referensi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan referensi pernyataan.
Kesepakatan ini diambil oleh tenaga ahli pembuat Perda No.2 tahun 2020 tentang perubahan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pilkades, bersama dengan Panitia Pilkades tahun 2020 tingkat Kab Sidoarjo, Senin (3/2) kemarin, di ruang rapat Delta Karya Setda Sidoarjo.
Ini dikarenakan, pendaftaran calon Pilkades serentak di Kab Sidoarjo dimulai sejak tanggal 22 Januari sampai 30 Januari. Sedangkan Perda No.2 tahun 2020 tentang perubahan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pilkades tersebut, baru ditetapkan pada 24 Januari.
Dalam  Perda Kab Sidoarjo No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam pasal 22 ayat 1 huruf j berbunyi, “Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana makar”.
Dengan adanya dua aturan yang terbitnya berbeda waktu tersebut, menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, nanti akan bisa membuat polemik di 6 desa.
“Karena ada pendaftar calon Pilkades di 6 desa yang pernah bermasalah dengan masalah hukum,” ujar Probo.
Probo menyebut 6 desa tersebut diantaranya berada di wilayah Kec Sukodono, Tanggulangin, Buduran, Tarik dan Taman.
Menurut Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, proses Pilkades serentak tahun 2020 di Kab Sidoarjo harus terus berjalan sesuai jadwal yang ada. Jangan sampai tertunda.
“Terus jalan saja, aelanjutnya, setelah ada bukti kuat dari lembaga terkait, kita proses, khusus 6 desa tersebut, akan kita kumpulkan segera,” kata Wabup.
Dr Rusdianto, tenaga ahli penyusun Perda No.2 tahun 2020 tersebut, mengatakan adanya referensi surat keterangan dari PN dan referensi SKCK, termasuk referensi yang wajib di lengkapi oleh pendaftar Calon Pilkades yang pernah berurusan dengan masalah hukum.
Data dari Dinas PMD Kab Sidoarjo, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 di Kab Sidoarjo ini akan digelar pada 19 April mendatang. Yang akan diikuti oleh 175 desa di 18 kecamatan. (kus)

Tags: