Pendidikan Tinggi Kembali ke Kemendikbud

Pengumuman jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju masa jabatan 2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo telah terlaksana pada Hari Rabu, (23/10). Salah satu yang menjadi sorotan adalah sosok Nadiem Makarim yang menduduki posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Namun melalui kesempatan kali ini, saya lebih focus pada arah konsep pendidikan.
Dunia pendidikan Indonesia rupanya kembali pada konsep kebijakan sebelumnya. Salah satunya adalah menyoal dikembalikannya nomenklatur Pendidikan Tinggi (Dikti) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Itu artinya, Dikti ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebenarnya Pendidikan Tinggi pernah ada di bawah naungan Kemendikbud pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian nomenklatur ini diubah oleh Presiden Jokowi pada tahun 2014 lalu. Detailnya saat itu, kabinet Jokowi periode pertama, pendidikan tinggi menjadi bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Sedangkan saat ini Jokowi mengembalikannya ke Kemendikbud. Jadi dengan begitu maka terdapat empat nomenklatur baru di Kabinet Indonesia Maju. Di antaranya Kemendikbud dengan tambahan Pindidikan Tinggi. Singkat kata, pada Kabinet Indonesia Maju, perguruan tinggi digabung kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi dengan demikian urusan pendidikan tinggi (Dikti) bakal berada di bawah komando Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Artinya, Mendikbud Nadiem Makarim juga bakal mengurus Dikti. Detailnya lagi, Dikti ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Besar harapan melalui Kabinet Indonesia Maju, sinergi yang utuh, terukur, dan terpantau akan mampu menjadi investasi sumber daya manusia yang lebih dari cukup. Begitupun, semoga pemindahan Pendidikan Tinggi ke Kemendikbud berjalan dengan mulus dengan tetap membawa kebaikan masa depan pendidikan tanah air.

Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: