Pendistribusian Silpa APBD Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Wakil Ketua TAPD Kab Malang Tomie Herawanto. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), kini masih dibahas untuk pendistribusiannya. Sesuai dengan regulasi. Sedangkan Silpa APBD Kabupaten Malang Tahun 2020 yakni sebesar Rp 300 miliar.

Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, Selasa (24/8), kepada wartawan mengatakan, Silpa APBD Kabupaten Malang Tahun 2020 yang mencapai Rp 300 miliar itu hingga saat ini masih dalam pembahasan pendistribusiannya. Sedangkan untuk pendistribusian anggaran yang menjadi Silpa tersebut, regulasinya itu dari Pemerintah Pusat. Karena dalam Silpa itu ada kewenangan yang wajib harus dialokasikan kembali

“Dilihat secara angka memang besar, tapi itu tidak bersifat umum, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat mengikat. Sedangkan Silpa tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai membutuhkan serapan anggaran operasional,” ujarnya.  

Menurut Tomie, Silpa tersebut akan didistribusikan ke OPD yang memiliki urgensi tinggi, dan direncanakan untuk menambah anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Sehingga Silpa langsung dikembalikan ke OPD, yang sudah terbagi pada pos-posnya, dan sisanya untuk menutupi prediksi anggaran BTT. Karena berdasarkan catatan yang kita terima, penyumbang Silpa terbanyak dari Dinas Pendidikan (Dindik). Hal itu disebabkan adanya Pandemi Covid-19, yang mana anggaran itu tidak terserap. Sehingga tidak terserapnya anggaran tersebut bukan karena salah mendesain atau salah merencanakan.

“Pendistribusian Silpa tersebut, masih belum bisa dipastikan OPD mana saja yang akan menerimanya, karena masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat. Sebab, untuk mendistribusikan Silpa itu kewenangan Pemerintah Pusat,” tegas dia, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang.

Perlu diketahui, anggaran perjalanan dinas (perdin) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang juga belum terserap yang nilainya mencapai Rp 6 miliar. Sedangkan belum terserapnya anggaran perdin tersebut karena adanya Pandemi Covid-19, yang mana anggaran itu dialihkan untuk penananganan Covid-19. “Saya sangat setuju jika anggaran perdin itu digunakan untuk penanganan Covid-19. Karena saat ini masyarakat sangat membutuhkannya,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Miskat, dari Fraksi Partai Golkar.

Hal yang sama juga dikatakan, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sodikul Amin, bahwa dengan dialihkan anggaran perdin tersebut merupakan salah satu bentuk empati DPRD Kabupaten Malang terhadap situasi saat ini. Sedangkan salah satu empati kami seperti pengalihan anggaran perdin untuk pengadaan oksigen konsentrator untuk memenuhi kebutuhan oksigen dalam menangani Pandemi Covid-19.

“Anggaran perdin Pimpinan DPRD itu akan dialihkan untuk membeli alat untuk memproduksi oksigen. Sedangkan recofusing atau pemotongan anggaran itu bisa langsung dilakukan, teknis dan mekanisme harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.[cyn]

Tags: