Penentuan Hari Jadi Kabupaten Jombang Bakal Dimasukkan Prolegda

Ketua DPRD Jombang, Joko Triono saat diwawancarai wartawan. [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Penentuan Hari Jadi Kabupaten Jombang rencananya akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Jombang tahun 2019 ini. Pihak yang berencana akan memasukkan ke Prolegda yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.
Sekadar diketahui, hingga saat ini Kabupaten Jombang masih belum memiliki hari jadi. Beberapa tahun silam dikabarkan, pembahasan Hari Jadi Kabupaten Jombang pernah dilakukan namun sempat terjadi dead lock karena ada perdebatan tentang referensinya.
Ketua DPRD Jombang, Joko Triono mengatakan, pihaknya diminta oleh Bupati Jombang untuk melakukan komunikasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk membahas hal tersebut.
“Tapi sampai hari saya belum bertemu Ketua Bapemperda, Insya Alloh kalau sudah bertemu akan saya suruh mengkoordinasikan antara Bapemperda dengan Bagian Hukum,” ujar Joko Triono kepada wartawan, Senin (20/05) kemarin.
Joko Triono berharap, Prolegda tentang Hari Jadi Kabupaten Jombang ini bisa diselesaikan pembahasannya sebelum masa jabatan Ketua DPRD Jombang berakhir pada tanggal 24 Agustus 2019.
“Jadi mumpung saya masih ada (menjabat), barangkali kalau bisa kita selesaikan, kita selesaikan,” tandas Joko Triono.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini lewat sambungan telepon selularnya, Rabu siang (22/05), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang, Ikhsan Gunajati menjelaskan, dalam segi materi referensi, pihaknya sudah menyiapkan beberapa referensi untuk dibahas namun, untuk referensi yang mana yang akan difinalkan, tergantung kepada pimpinan.
“Kalau dari mana, itu keputusan pimpinan ya, yang pasti kita menyuguhkan bahan, terkait (penelitian) yang pernah dilakukan Arkenas, terkait dengan apa yang sudah dilakukan Bappeda waktu itu, Zaman Pak Agus, kan dulu sudah pertemuan beberapa kali,” terang Ikhsan Gunajati.
Masih menurut Ikhsan, nantinya, selain menyuguhkan materi referensi dari hasil penelitian Arkenas (Arkeologi Nasional), pihaknya juga menyuguhkan materi lainnya sebagai referensi seperti sejarah tentang Empu Sindok.
“Semua akan kita suguhkan, tinggal mana yang akan diambil. Atau juga bisa pakai Pergub (Peraturan Gubernur), tinggal bagaimana sudut pandangnya,” pungkasnya.(rif)

Tags: