Penerima Dana Hibah Harus Ber-BH Minimal 3 Tahun

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Setelah pencairan dana hibah menuai perdebatan, terkait persyaratan harus berbadan hukum (BH). Kini muncul lagi adanya kebijakan batas minimal lamanya terbentuk BH, yaitu penerima pencairan dana hibah harus sudah berdiri setidaknya tiga tahun. Terang saja hal ini membuat kalangan anggota dewan menjadi kecewa.
Kabar ini  jelas membuat reaksi yang cukup mengagetkan para anggota dewan. Sebab bila ketentuan itu diterapkan, dapat dipastikan banyak penerima dana hibah yang akan ditunda. Dari dana hibah Jasmas usulan anggota dewan, karena dari persyaratan BH. Usulan itu sudah banyak yang tak memenuhi persyaratan dan dicoret.
Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Abdullah Syafi’i, pihaknya dengan tegas menolak terhadap rencana aturan itu. Karena aturan kewajiban minimal tiga tahun hanya diperuntukkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan BH Asing. Malah sekarang disamakan, ini dasarnya dari mana kebijakan itu.
”Jangan karena secuil kepentingan sehingga membuat aturan yang memukul rata, apa tidak kasihan pada masyarakat yang terharap dana hibah. Mereka sudah capek membuat proposal, mengurus persyaratan berbadan hukum. Setelah itu muncul lagi persyatan aturan harus minimal sudah tiga tahun berdiri, seharusnya aturan tidak terus di tambah seiring berjalanya waktu. Ini sama artinya menyengsarakan rakyat, kasihan masyarakat yang sudah berharap tahun ini bisa mendapat pencairan akan molor lagi,” ujarnya.
Terhadap kebijakan itu, pihaknya akan terus melakukan penolakan jika memang benar diterapkan. Dan jangan sampai masyarakat yang sudah terlanjur didaftarkan, harus gigit jari karena tidak bisa menerima bantuan. Perlu dipahami meski dana hibah itu dari Jasmas dewan, namun secara utuh adalah untuk kepentingan rakyat.
Ditambahkan Abdullah Syafi’i yang juga sebagai Ketua F-Gerindra, awal munculnya persyaratan penerimah hibah harus berbadan hukum. Membuat kami harus berdebat hebat dengan eksekutif, sekarang muncul aturan baru. Pasti kita akan sepakat dan akan melawan karena penerima hibah sudah pasti. Dan dalam waktu dekat akan meminta pada pimpinan untuk mengundang eksekutif, membicarakanya agar persoalan ini tidak membuat resah.
Senada juga dikatakan Ketua F-PDIP, Mujid ridwan, kebijakan batas BH minimal tiga tahun. Pastinya  sangat menyulitkan masyarakat dan akan berupaya untuk meluruskan aturan yang disinyalir kurang tepat. Karena sepengetahuan kita, aturannya yang secara tegas menuntut kewajiban BH minimal tiga tahun juga tak ada. [kim]

Tags: