Penetapan APBD Molor, Yakin Tak Dikenai Sanksi

apbd-molorDPRD Surabaya,Bhirawa
Ketua DPRD Surabaya, Ir Armuji meyakini Surabaya tidak akan terkena sanksi atas keterlambatan penetapan APBD Kota Surabaya 2017. Sebagaimana aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tenggat waktu penetapan APBD adalah satu bulan sebelum habisnya tahun anggaran atau maksimal akhir November.
Menurut Armuji pemerintah pusat akan memaklumi keterlambatan pengesahan APBD oleh Surabaya karena mepetnya penetapan Perda OPD yang merupakan salah satu paying hokum APBD 2017.
Apalagi, ungkap Armuji, perkiraan keterlambatan ini tak hanya terjadi di Surabaya, namun juga di banyak kabupaten/kota lainnya. Keyakinan tidak akan ada sanksi ini diperoleh kalangan legislator DPRD Surabaya setelah pihaknya mengonsultasikan masalah keterlambatan pembahasan APBD tersebut ke Kemendagri.
Kemendagri, sebut Armuji, tidak masalah karena saat ini masa peralihan, dan sebelumnya ada pembahasan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jadi salah satu dasar pembahasan R-APBD 2017.
“Pembahasan soal OPD dari pusat kan masih baru kemarin,” kata Armuji, Selasa (16/11).
Namun demikian, Armuji memastikan pengesahan APBD Kota Surabaya 2017 dilakukan pada awal-awal Desember depan. “Paling lama sekitar 3-4 Desember. Gak terlalu lama molornya,” ujar Armuji.
Terkait ini, seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya kemarin konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur untuk membahas kemungkinan lewat waktu tenggat tersebut.
Anggota Banggar DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, dewan khawatir apabila ada keterlambatan dalam penetapan, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi. Sesuai undang-undang, sebut Reni, sanksinya hak keuangan selama 6 bulan ditahan.
Hak keuangan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, urai Reni, meliputi gaji dan tunjangan lainnya. Dan sanksi itu akan dikenakan jika ada keterlambatan dari DPRD.
Namun, tambah dia, keterlambatan yang terjadi saat ini akibat pemkot telat menyerahkan dokumen anggaran ke DPRD Surabaya. “Sanksi tidak dikenakan ke DPRD jika pemerintah kota terlambat serahkan rancangan APBD,” ucapnya.
Sedang Wakil Ketua Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha mengakui, waktu pembahasan RAPBD 2017 kelewat sempit.
Usai pengesahan Raperda OPD akhir bulan lalu, pemerintah kota dan kalangan dewan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pembahasan KUA-PPAS ini diperkirakan berlangsung seminggu, sejak Jumat pekan lalu.
Setelah pembahasan KUA PPAS selesai, terang Masduki, pemerintah kota menyusun Rancangan APBD, kemudian diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
Dewan, tambah dia, lalu menggelar paripurna, diawali dengan penyampaian wali kota, kemudian pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan jawaban wali kota. “Baru setelah itu dibahas di komisi,” jelas Masduki.
Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, hasilnya akan dibahas di banggar dan banmus, sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna. [gat]

Tags: