Penetapan Paslon Bupati Malang Terpilih Tunggu MK Terbitkan BRPK

Komisioner KPU Kab Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang terpilih HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga untuk memastikan ada dan tidaknya gugatan hasil rekapitulasi hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 dari MK.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (23/12), kepada wartawan mengatakan, jika untuk penetapam Paslon Bupati Malang terpilih di Pilkada Kabupaten Malang 2020, KPU masih menunggu penerbitan BRPK dari MK. Dan jika sudah diterbitkan BRPK, maka pihaknya bisa menjadwalkan penetapan Paslon Bupati Malang terpilih Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto.

“KPU Kabupaten Malang untuk penetapakan Paslon Bupati Malang terpilih, patoakannya ada dan tidaknya gugatan dari paslon lain. Dan jika tidak ada gugatan dari paslon lain, maka tidak lama MK akan menerbitkan BRPK,” ujarnya.

Menurut Mahardika, setelah MK menerbitkan BRPK, paling lama lima hari, baru KPU Kabupaten Malang melakukan penetapan Paslon Bupati Malang terpilih. Dan hingga pada hari ini, pihaknya belum ada informasi jika ada paslon lain yang melakukan gugatan ke MK. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu terbitnya BRPK. Dan jika mengacu pada jadwal penerbitan BRPK dari MK itu, yakni pada tanggal 18 Januari 2021. Hal ini berlaku untuk keseluruhan Pilkada 2020 di seluruh Indonesia, dan lima hari setelah terbit, maka penyelenggara Pemilu bisa menetapkan paslon terpilih. 

Pada Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang, lanjut dia, yang kita gelar, pada Rabu (16/12), hasil suara Pilkada Kabupaten Malang pada 9 Desember 2020, total suara pemilih sebanyak 1.165.592. Sedangkan untuk Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto memperoleh 530.449 suara atau 45,5 persen, Paslon Nomor Urut 2 Hj Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) memperoleh 491.816 suara atau 42,19 persen, dan paslon untuk Nomor Urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko dapat 143.327 suara atau 12,29 persen.  
“Jadi kemenangan Paslon SanDi sangat tepis dari Paslon LaDub, sehingga memang sangat rawan gugatan dari paslon lain. Namun hingga saat ini belum ada informasi gugatan dari Paslon LaDub,” jelas Mahardika.(cyn)  

Tags: