Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Medina Zein Dua Tahun Penjara

Terdakwa Medina Zein menjalani sidang putusan perkara penjualan tas merek Hermes palsu, Selasa (4/4) di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan perkara penjualan tas merek Hermes palsu dengan terdakwa Media Susani alias Medina Zein di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4). Pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata memvonis terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Hakim Agung dalam amar putusannya menilai terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, serta merugikan korban. Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan memilik anak serta terdakwa mengakui perbuatannya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Medina Susani alias Medina Zein divonis dengan 2 (dua) tahun penjara,” kata Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam putusannya.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo. Di mana Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Dengan vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Saya milih pikir-pikir yang mulia,” ungkap terdakwa Medina Zein.

Dengan vonis ini, Uci Flowdea selaku korban mengaku puas dengan vonis yang diputuskan oleh Hakim. Dimana Hakim sendiri sudah memiliki pertimbangan tersendiri terkait perkara yang dilakukan terdakwa.

“Hakim menjerat terdakwa dengan pasal perlindungan konsumen, kita mengikuti alurnya sidang,” ucap Uci.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Soetomo mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas Hermes ini palsu atau tidaknya.

“Dimana saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu. Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu. Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina.

Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci yang membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci. Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina. [Bed.gat]

Tags: