Pengambilan Keputusan Bersama Antara DPRD dan Bupati Madiun

Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono menyerahkan berkas pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Mafiun Muhtarom, S.Sos terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab Madiun TA 2016. [sudarno/bhirawa]

Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono menyerahkan berkas pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Mafiun Muhtarom, S.Sos terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab Madiun TA 2016. [sudarno/bhirawa]

(Terhadap Raperda Tentang  Perubahan APBD TA 2016. Banggar Beri Saran dan Masukan)
Kabupaten Madiun, Bhirawa.
SETELAH pembahasan secara intensif, sidang DPRD Kaba Madiun terhadap Raperda Kab Madiun tentang Perubahan APBD TA 2016 yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Madiun, Drs. Djoko Setijono, akhirnya ditetapkan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun di gedung DPRD setempat, Senin (15/8).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Madiun Drs. Mujono, M.Si selaku pelapor telah memberikan saran dan masukan. Misalnya, di Kab Madiun masih banyak aset-aset daerah yang belum tersertifikasi atas nama Pemda. Karena itu Pemkab Madiun segera secara optimal melakukan fungsi pengamanan dan administrasi atas barang milik daerah yang dikuasai dan atau menjadi kewenangan Pemkab Madiun.
Di bidang kesehatan banggar menekankan agar pelaksanaan pelayanaan pada masyarakat miskin benar-benar diperhatikan, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dapat diakomodir dalam perubahan anggaran tahun 2016. Selain itu diharapkan kesejahteraan dan hak-hak bagi tenaga medis lebih dioptimalkan dan diperhatikan. Sehingga profesionalisme semakin hari semakin meningkat guna meningkatkan mutu pelayanan.
Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) masih lebih rendah dibandingkan upah minimum buruh pabrik. Maka sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PTT dan GTT agar dinaikan sesuai dengan Upah Minimum Kab Madiun. Sehingga dengan kesejahteraan meningkat diharapkan akan mempengaruhi motivasi kerja dan tanggung jawabnya juga semakin meningkat.
PAD dari sektor pariwisata masih sangat minim. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan PAD perlu mendorong pengembangan pada sector pariwisata yang sifatnya buatan akan jauh lebih optimal apanila dikelola swasta. Langkah awal untuk mmenarik minat investor agar mau bergabung membangun sector pariwisata di Kab Madiun dengan memberikan kompensasi kemudahan perizinan dan penyediaan sarana prasarana. Di samping itu, juga perlu pengembangan pariwisata budaya. Misalnya kesenian khas dongkrek bias dijadikan ikon yang tidak kalah menarik dari budaya daerah lain.
Masih banyak keluhan masyarakat terlalu lamanya edalam mengurus perijinan. Karena itu kepada KPPT diharapkan untukmmeningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, bekerja secara professional sesuai dengan stabdar operasional procedural byang telah ditetapkan. Kepada maasing-masing SKPD perlu mendapat perhatian dalam perubahan Anggaran tahun 2016 ini benar-benar dicermati kegiatan yang sudah direncanakan dan dianggarkan untuk bias dilaksanakan tepat waktu sesuai anggarannya, sehingga tidak kan terjadi SILPA yang begitu besar pada tahun yang akan datang.
Sesuai kondisi terurai diatas, dapat dilaporkan hasil akhir pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2016 dengan komposisi sebagai berikut :  Sisis Pendapatan : Semula Rp1,797 triliun lebih. Bertambah Rp5,360 miliar lebih. Sehingga jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1,803 triliun lebih.
Sisa Belanja : Semula Rp1,839 triliun lebih. Bertambah Rp191,619 miliar lebih. Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp2,030 triun lebih. Sehingga terdapat Defisit sebesar Rp227,596 miliar lebih. Pembiayaan. Penerimaan : Semula Rp52,448 miliar lebih. Bertambah Rp202,556 miliar lebih. Sehingga jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp254,894 miliar lebih. Pengeluaran. Semula : Rp11 miliar. Bertambah Rp16,298 miliar lebih
Sehingga jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp27,298 miliar lebih. Maka jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan sebesar Rp227,596 miliar lebih digunakan untuk menutup Defisit diatas sehingga komposisi perubahan APBD 2016 berimbang.
“Semoga uraian diatas dapatnya menjadi bahan pertimbangan adalam rangka pengambilan keputusan di rapat Paripurna hari ini, guna mewujudkan tercapainya masyarakat Kab Madiun lebih Sejahtera 2018,” pungkas Mujono.
Ketua DPRD Kab.Madiun, Drs. Djoko Setijono usai sidang DPRD kepada wartawan mengatakan, menyambut baik atas pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2016 sebagai mana diketahui bersama tadi telah memberikan saran dan masukan sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bisa lebih maju dan sejahtera.
Menurut Djoko Setijono, setelah Raperda tentang Perubahan APBD TA 2016 Kab Madiun  telah dilakukan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun, selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi dan nantinya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kab Madiun lagi dan tiga hari kemudian dibahas banggar DPRD dan tim anggaran Pemkab,” jelas Djoko Setijono.
Sementara itu, Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kab Madiun yang telah  menyetujui, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2016 Kab Madiun.
“Karena itu, saya mengajak kepada jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan setiap program  dan kegiatan yang telah disepakati, agar tidak terjadi penumpukan sisa dana di akhir tahun anggaran sehingga dapat berjalan secara optimal dan efisien,” kata Bupati Muhtarom berharap. [dar,adv]

Tags: